PORTALNTT.COM, MAUMERE – Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Tana Ai (HIPERMATA) Kabupaten Sikka Stanislaus Nong meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Bupati Sikka Drs,Yoseph Ansar Rera agar membatalkan rencana penggusuran masyarakat adat suku Soge dan Suku Goban dari Tanah eks HGU Nangahale.
“Kita meminta agar bupati Sikka segera membatalkan rencana penggusuran karena belum ada kesepakatan bersama. Penggosongan wilayah merupakan keputusan sepihak BPN NTT dan Pemda Sikka,” tegas Stanislaus, Kamis (11/08/2016) bertempat di sekretariat Hipermata Kabupaten Sikka.
Lanjut dia Pemda Sikka wajib mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencari jalan alternative terbaik untuk menyelesaikan persoalan secara adil. Karenanya, surat perintah penggosongan tidak lain hanyalah cerminan keberpihakan Pemda Sikka terhadap komporasi dan arogansi Negara terhadap masyarakat adat yang selama ini termarginalkan.
Stanislaus Nong menambahkan, setelah 104 tahun lebih masyarakat adat soge dan suku goban terusir dari tanah ulayatnya oleh penjajah Belanda. Tetapi jumad 12 agustus 2016 pemda Sikka mengusir kedua komunitas dari tanah eks HGU Nangahale yang merupakan bagian dari tanah ulayat mereka dan telah mereka duduki dan perjuangkan sejak tahun 2000.
“Surat perintah penggosongan yang di tandatangani Bupati Sikka,Yoseph Ansar Rera merupakan cerminan dari sikap pemda yang tidak netral dalam menangani konflik antara masyarakat adat,” papar Mahasiswa Unipa ini.
Selain itu, yang harus dilakukan oleh Pemda Sikka adalah memanfaatkan permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat agar memperkuat masyarakat adat bukan sebaliknya melindungi korporasi yang tersembunyi di balik kebijakan Negara untuk menguasai tanah rakyat.
“Kita minta agar BPN pusat turun di lokasi dan mediasi perundingan-perundingan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkasnya. (An)