Inspektorat Rote Ndao Beri Waktu 60 Hari Untuk Penyetoran Kembali Dana Silpa Desa Meoain Tahun 2019

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait Dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Desa Meoain untuk Tahun Anggaran 2019 yang diduga raib atau lenyap dari Rekening Desa Meoain, Pihak Inspektorat Kab. Rote Ndao memberikan batas waktu 60 hari pada Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Meoain Drs. Yunus Manu dan Mantan Bendaharanya, Romanci K. Dami untuk segera menyetor kembali Dana SILPA tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kab. Rote Ndao, Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si saat dijumpai oleh media di ini di ruang kerjanya, Kantor Inspektorat Kab. Rote Ndao pada, Jumat (19/11/2020).

Kepada Media ini, Arkalaus Lenggu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Pj Kades Meoain dan Mantan Bendahara Desa Meoain terkait raibnya Dana SILPA sebesar Rp, 68.799.600 tersebut.

“Sudah kami periksa dan benar ditemukan kerugian negara 68 juta rupiah. Kami sudah tegaskan pada Mantan Pj Kades dan mantan bendahara untuk segera setor kembali uang itu paling lambat sampai akhir Desember 2020 ini,” tegas Arkalaus.

“Jika setelah 60 hari ini masih belum dilunasi juga maka kami pasti  proses secara hukum,” lanjut Arkalaus Lenggu menegaskan.

Menganggapi hal tersebut, mantan Pj Kades Meoain, Drs. Yunus Manu yang ditemui di kediamannya pada Jumat (20/11/2020) membenarkan bahwa mereka memang diberi batas waktu 60 hari untuk menyetor kembali kerugian negara tersebut.

“Saya dan mantan bendahara juga sudah di periksa Inspektorat dan kami di kasi batasan waktu 60 hari. Sementara kami juga masih mengusahakan untuk menyetor kembali dana SILPA itu,” ungkap Yunus Manu yang juga Calon Kades di Desa Meoain.

Sementara itu, mantan bendahara desa Meoain, Romanci K Dami saat di konfirmasi melalui panggilan selular pada Jumat (20/11/2020) tidak merespon.

Media ini juga sudah coba menemui mantan bendahara meoain di kediamannya, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

Untuk diketahui bahwa akibat dari raibnya Dana SILPA Desa Meoain Tahun Anggaran 2019, ada 61 Kepala Keluarga di Desa Meoain terancam tidak bisa mendapat Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60