Ipar Mantan Wagub NTT Diduga Terima Fee Proyek Senilai Rp 784 Juta Dari Dua Proyek Irigasi

PORTALNTT.COM, KUPANG – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menyeruak.

Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTT mengungkap keterlibatan Arnoldus Thomas L. Djogo, ipar mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 Josef Nae Soi, yang diduga menerima fee mencapai Rp784 juta dari dua proyek irigasi strategis di Kabupaten Manggarai dan Ngada tahun anggaran 2021.

Informasi ini terkonfirmasi usai Thomas Djogo akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah empat kali mangkir.

Ia diperiksa intensif pada Kamis (15/5/2025) oleh penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H., sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WITA di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus.

Tak hanya diperiksa sendiri, Thomas Djogo juga sempat dikonfrontir dengan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, Octovianus Gollu Tena, ST, untuk menggali lebih dalam peran masing-masing dalam proses tender.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Ini bagian dari pengembangan penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tegasnya kepada awak media seperti dilansir penatimor.com, Jumat (16/5/2025) sore.

Menurut Mourest, Arnoldus Thomas L. Djogo diketahui menggunakan kedekatannya sebagai ipar mantan Wagub NTT untuk menekan Pokja agar memenangkan dua perusahaan, yaitu PT Kasih Sejati Perkasa dalam tender proyek Irigasi Wae Ces (Manggarai) dan PT Mandiri Mutu Utama dalam tender proyek Irigasi Luwurweton (Ngada).

“Dia bahkan melakukan pertemuan hingga tiga kali dengan Pokja sebelum tender digelar, dan menjanjikan uang sebesar Rp50 juta kepada Octovianus Golu Tena jika PT Kasih Sejati Perkasa dimenangkan,” ungkap Mourest.

Setelah perusahaan tersebut menang, Thomas menerima fee sebagai “jasa penghubung” sebesar Rp145 juta melalui transfer dan Rp104 juta tunai dari kuasa direktur PT Kasih Sejati Perkasa.

Selain itu, Thomas juga menerima titipan uang senilai Rp35 juta yang semestinya diserahkan ke Pokja, namun tidak pernah sampai ke tangan yang dituju.

Tak berhenti di situ, untuk proyek Irigasi Luwurweton, Thomas juga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama, sehingga total dana yang diterimanya dari dua proyek itu mencapai Rp784 juta.

Saat diperiksa, Thomas Djogo tidak mengakui telah menerima uang Rp104 juta secara tunai dari Kuasa Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Wea.

Namun Dionisius dalam keterangannnya ke penyidik menyatakan bahwa uang tersebut benar telah diserahkan secara tunai kepada Thomas Djogo.

Untuk proyek Irigasi Wae Ces dengan luasan 2.750 hektare dan nilai kontrak Rp3,84 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, Kejati NTT telah menahan empat tersangka, yaitu Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa (Penyedia), Stevanus Kopong Miten sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, A.S. Umbu Dangu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, dan Johanes Gomeks selaku PPK II.

Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.

Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan sejumlah pelanggaran berat, seperti dokumen perencanaan yang tidak relevan, subkontrak tidak sesuai nilai dan item dalam kontrak, laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi riil, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, dan PPK II tetap menandatangani berita acara serah terima tanpa mengecek langsung ke lokasi.

Akibat praktik curang ini, negara dirugikan hingga Rp2,35 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Proyek Luwurweton Juga Disorot, Nilai Proyek Capai Rp10,25 Miliar

Dalam pengembangan kasus serupa, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT, pada Selasa (22/4/2025), terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Luwurweton di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp10,25 miliar.

Dua PPK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wae Ces, yaitu Johanes Gomeks dan A.S. Umbu Dangu, turut diperiksa kembali dalam proyek ini.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Aristya Bintang Asmara, Silvianus Alfredo Nanggus, dan Alfredo J.M. Manullang.

Penyidikan terhadap proyek Luwurweton menjadi bagian dari skema besar Kejati NTT dalam membongkar dugaan korupsi pada tiga proyek strategis tahun anggaran 2021-2022 senilai total Rp44,045 miliar, yaitu DI Wae Ces (Manggarai, TA 2022) senilai Rp2,24 miliar, DI Mataiayang (Sumba Timur, TA 2022) senilai Rp2,29 miliar, dan Di Luwurweton (Ngada, TA 2021) senilai Rp10,25 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati NTT memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan memperluas penyidikan untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati hasil dari praktik korupsi berjemaah ini. (***)

Komentar Anda?

Related posts