Israel Laiskodat: Polda NTT Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Rote ke Tahap Penyidikan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Penyidik Polda NTT yang melakukan penyilidikan (investigasi) kasus pidana penganiayaan wartawan portalNTT.com  Bernadus Saduk yang terjadi di kabupaten Rote Ndao yang dilakukan camat Elias Talomanafe yang diduga kuat atas hasutan Bupati Rote Ndao Leonard Haning telah berakhir dan resmi dinaikan ke tahapan penyidikan. Pasalnya perbuatan melawan hukum tersebut telah terpenuhi dua alat bukti dan terpenuhi unsur pidana dengan pidana pokok pasal 351 ayat(1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Israel Laiskodat, SH salah satu tim kuasa hukum pelapor ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (05/12) mengatakan dirinya bersama kliennya Bernadus Saduk sudah menemui Kasubdin Jatanras III Polda NTT, Kompol Alexander Aplugi di markas Polda NTT dan mendapat penjelasan kalau proses penyilidikan kasus yang dilaporkan oleh kliennya berdasarkan hasil gelar perkara telah dinaikan ke tahapan penyidikan karena telah terpenuhi unsur pidana dengan pidana pokok pasal 351 ayat (1).

Menurut Laiskodat dalam perkara ini sudah ada titik terang bahwa terjadinya tindak pidana itu atas ulah dari oknum pejabat yang ada di pulau terselatan NKRI tersebut.

“Dan sudah ada oknum yang dijadikan tersangka namun nama dan identitas tersangka tersebut dalam waktu dekat baru akan diumumkan ke publik,” tegas Laiskodat. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60