PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terus menyelidiki dan membongkar dugaan kasus korupsi dalam proyek Irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada.Dari hasil pemeriksaan, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kajati NTT, menyita uang senilai Rp 500 juta dari tangan Arnoldus Thomas Djogo alias Nano Djogo (ipar mantan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi).
Uang senilai Rp 500 juta, yang berhasil disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, merupakan fee proyek yang diterima Nano Djogo dalam proyek Irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada.
Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025 menegaskan bahwa uang senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan Arnoldus Thomas Djogo alias Nano Djogo.
“Iya benar. Ada penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tangan Arnoldus Thomas Djogo alias Nano Djogo. Uang Rp 500 juta itu merupakan fee proyek irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada,” kata Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H, M. H.
Menurut Mourest, berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, diketahui bahwa Nano Djogo diduga menerima hingga Rp 780 juta dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi D. I. Luwurweton (1.000 Ha) di Kabupaten Ngada senilai Rp 10, 25 miliar, dari APBD Provinsi NTT Tahun 2021.
Uang senilai Rp 780 juta itu, kata Mourest, merupakan fee proyek yang diserahkan oleh Urbanus Laki selaku Direktur PT Mandiri Mutu Utama.***