Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait Raibnya sejumlah Uang di Brankas Dinas Kesehatan Kab. Rote Ndao sejak bulan November Tahun 2021 lalu, kini masih menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
Kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kejari Rote Ndao tersebut awalnya tercium dari menghilangnya mantan Bendahara Dinkes Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen, ST sejak 16 November Tahun 2021 lalu, dimana Oknum Bendahara tersebut diduga kuat telah mencuri atau menggelapkan dari Brankas Dinas kesehatan Rote Ndao.
Seperti yang dijelaskan oleh Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, MM pada media ini bahwa oknum mantan bendahara Dinkes Rote Ndao tersebut diduga kuat telah dua kali melakukan pencairan anggaran totalnya Rp 800.000.000, yang mana anggaran tersebut sebenarnya disiapkan untuk menggantikan Uang Persediaan pada Dinas Kesehatan Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.
“Sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK, kerugiannya 800 juta rupiah. Karena pelakunya adalah bendahara, maka dia yang harus kembalikan kerugian itu. Tapi belum dikembalikan, karena belum tau dia dimana,” Jelas Jonas Selly, Sekda Rote Ndao.
Saat disinggung oleh media ini terkait kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak lain selain oknum bendahara tersebut, Sekda Rote Ndao mengatakan bahwa pihaknya belum tahu sampai hal tersebut karna Kasus ini dalam penanganan pihak APH dan oknum mantan bendahara tersebut juga masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami berharap semoga secepatnya di usut, karna kami juga harus tindak lanjuti hasil rekomendasi dari BPK terkait temuan kerugian negara atas hal itu,” ungkap Jonas Selly.
Sementara itu Kajari Rote Ndao, Budi Narsanto SH saat dikonfirmasi media ini melalui Kasie Pidsus, Anton Susilo, SH yang juga didampingi Kasie Intel Angga Ferdian,SH pada Selasa (24/05/2022) lalu menjelaskan bahwa saat ini oknum mantan bendahara Dinkes Rote Ndao tersebut masih belum di tetapkan sebagai Tersangka ataupun DPO (Daftar Pencarian Orang), sebab pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi dan masih menunggu lagi hasil pemeriksaan terhadap seseorang saksi lainnya yang belum diperiksa.
“Ada satu saksi lagi yang belum kami panggil dan nanti mau kami panggil. Habis itu baru kami tetapkan statusnya (mantan bendahara) Tersangka atau DPO,” ujar Anton Susilo, Kasie Pidsus Kejari Rote Ndao.
Juga dijelaskan oleh Kasie Intelijen Kejari Rote, Angga Ferdian, SH bahwa kasus raibnya uang di brankas Dinkes Rote Ndao ini di tangani langsung oleh Pihak Kejari Rote Ndao karna terdapat unsur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), sebab uang yang hilang dari brankas Dinkes itu bersumber dari uang negara (APBD Rote Ndao).
“Ini unsur Tipidkor nya ada, yaitu sumber keuangan nya dari Negara (APBD Rote Ndao). Kita merasa yakin bahwa ada potensi kerugian negara, bukan pidana umum. Dari awal tidak hanya ditemukan peristiwa pidana saja, tetapi ada juga perbuatan melawan hukumnya. Sehingga langsung kita rekomendasikan ke Pidsus,” jelas Angga Ferdian, Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu yang di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/6/2022) menjelaskan uang Rp 800.000.000 yang raib dari brankas Dinkes Rote Ndao itu bukan tunjangan atau insentif Nakes, tapi anggaran itu sebenarnya untuk menggantikan Uang Persediaan Pada Dinas Kesehatan.
“Uang 800 juta yang dibawa kabur bendahara, itu uang untuk menggantikan Uang Persediaan pada Dinas Kesehatan. Tidak ada insentif Nakes,” jelas dr. Nelly Riwu, Kadis Kesehatan Rote Ndao.
dr. Nelly juga mengaku bahwa dirinya sendiri pun telah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Untuk diketahui bahwa mantan bendahara Dinkes Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen, ST sebelumnya telah dilaporkan sebagai orang hilang, berdasarkan laporan Polisi Laporan polisi Nomor : B/02/XI/2021/SPKT/RES RN/POLDA NTT Tertanggal 16 November 2021, yang di oleh Istrinya Yunetri Fatu di Polres Rote Ndao.