Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao kembali menunjukkan komitmennya sebagai rumah aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai persoalan yang muncul akibat pelaksanaan proyek tambak garam di Kabupaten Rote Ndao.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (19/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Denison Moy, ST, dan dihadiri oleh Bupati Rote Ndao, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat yang terdampak proyek.
Melalui forum tersebut, DPRD Rote Ndao menegaskan perannya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dengan membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari kejelasan nilai kompensasi lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi tambak garam, permintaan peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga perlunya transparansi terkait mekanisme dan tahapan pembayaran kompensasi.
Mendengarkan secara langsung keluhan warga, DPRD tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menghambat keberlangsungan Program Strategis Nasional yang sedang berjalan yang kedepannya akan menjadi Kawasan Strategis Industri Garam Nasional (K-SIGN).
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal proyek, mulai dari sosialisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan, hingga pengukuran lahan oleh pihak pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa hasil pengukuran Tahap I menunjukkan adanya penyesuaian luas lahan dari sebelumnya lebih dari 1.600 hektare menjadi sekitar 1.057 hektare, dengan area yang telah terkontruksi mencapai kurang lebih 616 hektare.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memastikan bahwa lahan persawahan warga pada prinsipnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam area proyek. Namun, terhadap lahan yang telanjur terdampak, pemerintah berkomitmen memberikan kompensasi minimal Rp10 juta per hektare berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menunjukkan fungsi pengawasannya yang semakin kuat, DPRD Rote Ndao secara tegas meminta pemerintah daerah segera membentuk tim verifikasi lapangan yang objektif, transparan, dan melibatkan masyarakat secara langsung agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara adil dan akuntabel.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong pihak pengelola proyek untuk membuka seluruh informasi terkait dasar perhitungan kompensasi dan tahapan pembayarannya guna menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penyelesaian persoalan, DPRD Kabupaten Rote Ndao juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan, tuntutan ganti rugi, serta revisi Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara komprehensif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah proaktif DPRD Rote Ndao ini mendapat apresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus menjaga agar pembangunan daerah tetap berjalan secara berkelanjutan.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen kesimpulan sebagai simbol komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk mengedepankan dialog, keadilan, dan semangat gotong royong dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Dengan sikap responsif dan kolaboratif yang ditunjukkan, DPRD Kabupaten Rote Ndao kembali membuktikan bahwa lembaga legislatif bukan sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan secara transparan, berpihak kepada rakyat, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.







