Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan pengelolaan Dana Hibah ormas yang di anggarkan setiap tahun oleh Pemkab Rote Ndao, mendapati perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Reyndra, SH saat dijumpai media ini di ruang kerjanya pada, Kamis (15/5/2025) menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pulbaket terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah ormas di Rote Ndao.
Kepada media ini, Kajari Rote Ndao menjelaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyelediki pengelolaan dana hibah tersebut yang setiap tahun selalu dianggarkan dalam APBD Rote Ndao.
“Kami sudah mulai pulbaket dan kalo ada pihak-pihak yang terindikasi melakukan perintangan dalam pengumpulan data, pasti kami kenakan pasal perintangan penyelidikan,” ucap Kajari Rote Ndao, menegaskan.
Lebih lanjut, Kajari Rote Ndao menjelaskan bahwa selama ini jika pihaknya sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), selalu saja dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) beralasan harus mendapatkan ijin pimpinan baru bisa memberikan keterangan.
Hal tersebut menurut Kajari Rote Ndao merupakan suatu tindak pidana Obstruction of justice, yaitu perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa setiap tahun Pemkab Rote Ndao selalu anggarkan dana hibah kepada beberapa organisasi dan lembaga yang total anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini dari LKPD (Laporan Kinerja Pemerintahan Daerah) yang termuat dalam website resmi Pemkab Rote Ndao, tercatat miliaran rupiah anggaran hibah dikucurkan dari APBD Rote Ndao kepada beberapa organisasi dan lembaga, di antaranya ; KORMI, PMI, GAMKI, GMKI, Komisi Penanggulangan Aids, PGRI, Komda Lansia, Dekopinda, KONI, APKASI dan juga beberapa lembaga keagamaan lainnya.
Sesuai dengan data LKPD tersebut, Besaran dana hibah yang masuk ke KPA (Komisi Penanggulangan Aids) yakni ; tahun 2019 sebesar Rp 155.000.000, tahun 2020 sebesar Rp 155.000.000, tahun 2021 sebesar Rp 233.500.000, tahun 2022 sebesar Rp 233.500.000, tahun 2023 sebesar Rp 233.500.000, dan di tahun 2024 sebesar Rp 125.000.000 yang jika di total keseluruhannya mencapai Rp 1.135.500.000, angka yang cukup fantastis.
Sementara itu untuk PMI (Palang Merah Indonesia) mendapatkan dana hibah senilai Rp 120.000.000, di tahun 2020 juga dana yang diberikan sebesar Rp 120.000.000. Kemudian di tahun 2021 dana hibah sebesar Rp 250.000.000, di tahun 2022 sebesar Rp 120.000.000, kemudian di tahun 2023 senilai Rp 125.000.000 juga di Tahun 2024 senilai Rp 125.000.000.
Untuk GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) cabang Rote Ndao yang selalu mendapatkan dana hibah sebesar Rp 25.000.000 secara rutin setiap tahun sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2025 ini. Sedangkan untuk GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) tercatat mendapatkan dana hibah sebesar Rp 50.000.000 tahun 2021, dan di tahun 2022 sebesar Rp 50.000.000, Tahun 2023 sebesar Rp 50.000.000, Tahun 2024 juga sebesar Rp 50.000.000 dan tahun 2025 sebesar Rp 75.000.000.
Sedangkan untuk lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, besaran dana hibahnya variatif.