Tak Pernah Gelar Lomba Selancar, PT. Boa Development Kangkangi Nota Kesepahaman Dengan Pemda Rote

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Salah satu upaya dalam meningkatkan potensi pariwisata di kabupaten Rote Ndao, Pemkab Rote Ndao teken kerjasama dengan PT. Boa Development sejak tahun 2011 lalu yang berlaku selama 30 tahun.

Kerjasama antara Pemkab Rote Ndao dan PT Boa Development itu termuat dalam Nota Kesepahaman Nomor : HK.50 Tahun 2011, dan Nomor: 03/BO’A/PK/XI/2011, Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat, dan Nota Kesepahaman tersebut di tandatangani oleh Panji Adhikumoro Soeharto sebagai Direktur Utama PT Boa Development dan dari Pemda Rote Ndao ditandatangani oleh Mantan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM.

Terkait Kerjasama Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development itu, dalam penelusuran media ini, ternyata Nota Kesepahaman Nomor : HK.50 Tahun 2011, dan Nomor: 03/BO’A/PK/XI/2011 Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat, itu telah dilakukan satu kali adendum atau perubahan yang termuat dalam Adendum I (Pertama) Nomor : HK 16 Tahun 2014 Tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat.

Dalam dokumen Adendum I (Pertama) Nomor : HK 16 Tahun 2014 terdapat beberapa pasal dalam perjanjian yang dilakukan perubahan, yakni ;
1) Pada Pasal 3 Tentang Pelaksanaan Kerjasama antara Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development yang sebelumnya di sepakati selama 40 Tahun, dalam Adendum tersebut di rubah menjadi hanya selama 30 Tahun saja dan dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun berikutnya.

2) Pada Pasal 5 Tentang Kewajiban Pihak Pertama (Pemda Rote Ndao) yang sebelumnya disepakati harus menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 61.783 M² kepada pihak kedua (PT Boa Development), dalam Adendum itu dilakukan perubahan terkait luas tanah yang dimaksud menjadi hanya seluas 55.125 M² saja.

3) Pada Pasal 6 Tentang Hak Pihak Pertama (Pemda Rote Ndao) yang sebelumnya disepakati bahwa Pemda Rote Ndao berhak mendapat biaya kontribusi dari pihak kedua (PT Boa Development) sebesar 20% dari keuntungan bersih pertahun, terhitung dari 15 Tahun setelah pengelolaan/pengoperasian usahanya sampai berakhirnya perjanjian.

Diubah dalam Adendum tersebut Pihak Pertama berhak mendapat biaya kontribusi sebesar 2% dari setiap tahunnya untuk 10 tahun pertama, kemudian 3% setiap tahun untuk 10 tahun kedua, dan 5% setiap tahun untuk 10 tahun ketiga. Juga Pemda Rote Ndao berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengembangan lokasi wisata resort Pantai Bo’a.

4) Pada pasal 9 Tentang Jangka Waktu, sebelumnya jangka waktu perjanjian kerjasama selama 40 Tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian (Tahun 2011), di ubah menjadi hanya selama 30 Tahun terhitung sejak dilakukan adendum tersebut, yakni sejak 9 September 2014. Dan Pihak Kedua (PT Boa Development) diberikan prioritas utama dalam perpanjangan kerjasama tersebut.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut pada Pasal 7 Tentang Kewajiban, PT Boa Development selaku pihak kedua adalah wajib melaksanakan Lomba Selancar setiap tahun. Namun sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini dari salah satu atlet selancar di Rote, diketahui pihak PT. Boa Development sejak mengelola tanah milik Pemkab Rote Ndao itu sama sekali tidak pernah menggelar Lomba Selancar di lokasi wisata Pantai Bo’a, padahal hal tersebut telah diatur dalam Nota Kesepahaman tersebut.

“Selama ini PT Boa Development tidak pernah buat lomba selancar di Pantai Bo’a,” ucap salah satu atlet Selancar di Rote saat dikonfirmasi media ini pada, Kamis (15/5/2025).

Untuk diketahui juga bahwa masyarakat Desa Bo’a juga sebelumnya memprotes aksi sepihak dari PT Boa Development yang melakukan pemblokiran akses masuk ke lokasi wisata Pantai Bo’a. Dan atas dalam kerjasama antara PT Boa Development dengan Pemda Rote, diduga luas tanah pemda yang di kelola oleh PT Boa Development berkurang, dari semula seluas 61.783 M², berubah jadi hanya 55.125 M² saja. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar dimana sisa tanah tersebut.

Selain itu, PT Boa Development juga terbukti membangun pagar hotel menggunakan sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove/bakau secara ilegal yang diperoleh dari hasil aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, sejak sekitar bulan Agustus 2024 lalu yang hingga kini Kasus Penebangan Liar tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts