Kejati NTT Diminta Segera Periksa Kontraktor CV Pelangi

  • Whatsapp
Direktur CV Pelangi Veronika Rohi (Ist).
banner 468x60

PORTALNTT.COM, BAA – Kejaksaan Tinggi Negeri NTT diminta segera Periksa Direktur CV Pelangi Veronika Rohi selaku Contraktor Pelaksana Pengadaan Pakaian Linmas pada Bagian Umum sekda Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2015 lalu sebanyak 1.600 pasang total dana senilai 1.5 Milyar.

Pasalnya pekerjaan pengadaan pakaian Linmas yang diperuntukan bagi para PNS di Kabupaten Rote Ndao itu diduga kuat tidak sesuai spek, bahkan hingga akhir masa kontrak sebagian besar pada Tahun 2015 lalu pengadaan pakaian tersebut telat disalurkan sehingga sebagian penerima baru menerima barang pada tahun 2016 sekitar bulan Juli lalu, demikian dikatakan salah satu sumber Lodwik Leo kepada Wartawan ketika ditemui di bilangan parkiran Kantor Kejati NTT, Kamis (6/10) pagi.

Dikatakan Lodwik Leo, kedatangan dirinya ke Kantor Kejati NTT hendak menyerahkan sejumlah Dokumen terkait Pengadaan Pakaian Linmas pada bagian umum Sekda Kabupaten Rote ndao pasalnya kuat dugaan pengadaan pakaian tersebut jelas-jelas tidak sesuai spek yang ada dalam kontrak, apalagi contraktor terlambat mendistribusikan pakain tersebut dan bukan saja itu, harusnya setelah dilakukan Tender dan Pihak CV Pelangi selaku pemenang Tender sebelum mengadakan pakaian tersebut harusnya terlebih dulu melakukan pengukuran di setiap SKPD terhadap masing masing penerima pakaian Linmas, tetapi ternyata dalam perjalanan Pihak kontraktor tidak melakukan hal itu padahal waktu yang tertera dalam kontrak sudah jelas.

“Kontraktor bahkan melakukan pengadaan secara sepihak dengan cara pengadaan ukuran sesuai keinginan kontraktor akibatnya hampir seluruh penerima pakaian tersebut mengeluh dan harus mengeluarkan dana untuk merubah pakaian yang sudah diterima,” jelasnya.

Untuk itu kedatangan kami ke Kejati NTT meminta agar Tim inteligen Pihak Kejati NTT guna segera memanggil Kontraktor CV Pelangi Veronika Rohi untuk diperiksa, sebab meskipun sudah tertera dalam kontrak namun nyatanya pihak kontraktor bekerja sesuai keinginan mereka dan itu jelas-jelas sudah menyalahi aturan, bahkan banyak PNS yang sampai saat ini belum mengunakan pakaian tersebut sebab dilihat dari bahanya sangat tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam kontrak kerja .

“Kami sangat berharap agar aparat Penegak hukum dalam hal ini Kejati NTT untuk segera bertindak cepat sehingga di kemudian hari tidak ada lagi Kontraktor Pelaksana Pemenang Tender sejumlah proyek melakukan hal yang sama yaitu bekerja sesuai keinginan mereka bukan pada Dasar Kontrak. Selain kami menyerahkan sejumlah dokumen kami juga akan menyerahkan beberapa pasang barang bukti berupa Pakaian Linmas,” ungkapnya. (TIM)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60