Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, Rote Ndao – Di balik sorak sorai penonton dan derap kaki kuda yang membelah debu di arena pacuan, tersimpan realitas pilu yang kerap luput dari perhatian. Anak-anak usia Sekolah Dasar selalu dijadikan joki dalam ajang pacuan kuda tradisional di Kabupaten Rote Ndao.
Meski disebut sebagai bagian dari kebudayaan lokal, praktik ini menyimpan potensi eksploitasi terhadap anak-anak, yang mempertaruhkan keselamatan dan masa kecil mereka di lintasan balap. Anak-anak ini sering kali di tunggangkan tanpa perlindungan memadai, tanpa helm, tanpa pelindung tubuh, atau standar keselamatan lain.
Tak jarang luka, patah tulang, bahkan trauma psikologis menjadi bayaran dari tontonan yang dianggap “kebanggaan adat”.
Orangtua dan pemilik kuda kerap membela praktik ini dengan dalih tradisi, namun kenyataannya, banyak anak yang dilibatkan bukan karena keinginan mereka sendiri, melainkan karena tekanan sosial dan kebutuhan ekonomi keluarga.
Imbalan yang diterima anak-anak ini pun jauh dari layak, seringkali hanya berupa uang belanja kecil atau sekadar janji.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT), Veronica Ata, SH, MH yang menolak keras keterlibatan anak sebagai joki pacuan kuda sebagaimana yang terjadi di Rote Ndao.
Saat dikonfirmasi media ini pada, Minggu (1/2025) Veronica Ata menjelaskan bahwa semua pihak wajibnya melindungi anak-anak dari segala hal yang beresiko pada keselamatan anak. Sebab menurutnya, anak sangat rentan dan beresiko tinggi terhadap kecelakaan.
“Kita patut melindungi anak-anak dari situasi beresiko buruk dan hal ini termasuk kekerasan terhadap anak. Membiarkan dan menyuruh anak menjadi Joki pacuan kuda tanpa alat perlindungan yang memadai itu merupakan pelanggaran hak anak,” tegas Veronica Ata, Ketua LPA NTT.
Selain itu, Veronica Ata juga menyoroti adanya praktek-praktek perjudian berupa taruhan yang kerap kali terjadi di setiap perlombaan pacuan kuda, yang mana anak-anak kecil yang jadi joki kuda pacu sering menjadi alat untuk hiburan atau taruhan orang dewasa. Ini tergolong eksploitasi ekonomi dan fisik terhadap anak.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak tidak boleh dipekerjakan dalam situasi yang membahayakan fisik, mental, atau moral mereka. Praktik ini jelas melanggar hukum, namun penegakan di lapangan masih minim, bahkan nyaris tak tersentuh. Bahkan disaksikan pula oleh para oknum Aparat Hukum.
Sementara itu, Ketua PORDASI (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia) Rote Ndao, yakni Simson Polin saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu (31/5/2025) sama sekali tidak memberikan tanggapan apapun alias membungkam.
Untuk diketahui, saat ini di kabupaten Rote Ndao sementara digelar kompetisi Pacuan Kuda bertajuk Bupati Rote Ndao Cup III Tahun 2025 yang dalam perhelatannya melibatkan PORDASI Rote Ndao.