Warga Protes, Pengurus Koperasi Merah Putih Ditunjuk Langsung oleh Lurah Naikoten Dua Tanpa Melalui MusKelSus

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sejumlah warga Kelurahan Naikoten dua menyampaikan protes keras terhadap penunjukan langsung pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih oleh Lurah Naikoten Dua tanpa melalui proses pemilihan terbuka.

Penunjukan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat sesuai amanat pembentukan Koperasi Merah Putih yang harus dilaksanakan melalui Musyawarah Kelurahan Khusus MusKelSus, seperti yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.

Warga mengeluhkan keputusan tersebut dan meminta agar penunjukan tersebut dibatalkan. Mereka menuntut agar proses pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi Merah Putih .

“Ini koperasi milik bersama, bukan milik pribadi. Tidak bisa hanya ditunjuk sepihak oleh lurah,” ujar Yulius, salah satu warga yang ikut menyuarakan penolakan.

Penunjukan pengurus ini dikabarkan dilakukan tanpa adanya rapat bersama, padahal seharusnya setiap keputusan penting koperasi dibahas bersama dalam forum resmi.

Ketua RT 07, Kelurahan Naikoten Dua, Andi Sulabessy, mengaku, menyayangkan tindakan yang dilakukan Lurah Naikoten Dua. Dan pihaknya tidak dilibatkan sama sekali dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di kelurahannya.

‎”Aturannya jelas, pengurus dipilih dalam MusKelSus. RT/RW harus dilibatkan jangan ambil keputusan sendiri,” ungkap Andi Sulabessy.

Andi meminta Lurah segera melakukan Musyawarah Kelurahan Khusus untuk memilih badan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Naikoten Dua.

“Pengurus yang ada harus dibatalkan. Jangan melakukan sesuatu yang keluar dari arahan atau aturan yang berlaku. Jika di awal saja seperti ini, bagaimana ke depannya. Ini program bagus dari Presiden Prabowo melalui kementerian Koperasi mari kita sambut program ini dengan berjalan sesuai aturan agar ke depannya akan baik,” tandas Andi Sulabessy.

Ia kembali memberikan peringatan keras kepada Lurah agar segera mengambil tindakan atas penolakan warga.

“Jika tidak diindahkan maka saya selaku Ketua RT 07 akan melakukan penolakan dan bersurat resmi ke Wali Kota, Gubernur dan tembusan kepada Dinas Koperasi,” pungkasnya.

Lurah Naikoten Dua, Vanny Adam, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini walaupun telah dihubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga belum direspon.

Namun, menurut informasi sementara, penunjukan dilakukan dengan alasan waktu sesuai instruksi Wali Kota Kupang.

Komentar Anda?

Related posts