PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia telah mengirim surat edaran ke KPU Provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 27 juni 2018 yang menegaskan bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tapi namanya sudah terdaftar di data pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya saat hari pencoblosan dengan membawa pemberitahuan atau model C 6 untuk diserahkan kepada petugas tempat pengumutan suara (TPS).
Demikian ditegaskan Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli ketika menjadi nara sumber saat bimtek pemgumutan dan perhitungan suara dalam pilkada Gubernur NTT dan Bupati Rote Ndao 2018 yang di gelar oleh KPUD Rote Ndao di hotel narwastu, Kamis (14/06/2018).
Yosafat meminta semua pihak penyelenggara bersikap netral saat hari pencoblosan karena para pihak KPUD, PPK, PPS dan KPPS sebagai penyelenggara diawasi panwaslu dan para saksi dari setiap pasangan calon.
Kegiatan Bimtek yang digelar oleh KPUD Rote Ndao tersebut di hadiri panitia pemilihan kecamatan (PPK) se kabupaten Rote Ndo.(Nadus)