PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rote Ndao, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018.
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Rote Ndao, Berkat N.F. Ngulu, SH bertempat di Aula Videsi, Jum’at (16 /3/18) pagi.
Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara Kabupaten Rote Ndao, dengan jumlah Pemilih sebanjak 86.034 yang tersebar di 10 Kecamatan sesuai dengan Rincian sebagai Berikut, Kecamatan Landu Leko jumlah Pemilih 3.387, Kecamatan Lobalain Jumlah Pemilih 17.355, Kecamatan Ndao Nuse 2.411, Kecamatan Pantai Baru 8.809, Kecamatan Rote Barat 5.452, Kecamatan Rote Barat Daya14.112, Kecamatan Rote Barat Laut 16,290, Kecamatan Rote Selatan 3,728, Kecamatan Rote Tengah 5,834, Kecamatan Rote Timur 8,656. Jumlah keseluruhan 86,034 dengan jumlah Pemilih Laki laki sebanyak 43,357 dan Pemilih Perempuan 42,677.
Sedangkan Jumlah daftar Pemilih, Potensial Non KTP Elektronik, di Kabupaten Rote Ndao Sebanyak 15.500 orang tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao.
Lebih lanjut Berkat N.F. Ngulu mengatakan, terkait Jumlah Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik, Pihak KPUD Rote Ndao, sendiri sudah mengambil sikap dengan Cara berkoordinasi dengan Pihak Capilduk Kabupaten Rote Ndao, agar Para Pemilih dapat di berikan surat Keterangan sehingga dapat Mengikuti Proses Pemilihan pada tanggal 27 Juni Mendatang.
“Batas paling lambat pada bulan April Mendatang,” ujarnya. (Nadus)