Kuasa Hukum Leny Bahi Praperadilankan Kejari Larantuka

  • Whatsapp
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Yohanes Kardinto,SH.(foto/portalntt)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Melalui penasihat hukumnya Philipus Ipi Daton, SH dan Stef Matutina,SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan (PU Tamben) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Maria Leni Bahy,  akan mem-praperadilankan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Larantuka terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus proyek  jalan di Solor, kabupaten Flotim, Tahun Anggaran 2015 oleh Kejaksaan Negeri Larantuka (Kejari).

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Larantuka Yohanes Kardinto, SH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/11/2016) mengatakan dasar gugatan hingga Kejari Larantuka dipraperadilankan oleh Kuasa hukum adalah  ditetapkannya Leny Bahi sebagai tersangka  tindak pidana korupsi pembangunan proyek jalan lapisan penetrasi (lapen) ruas jalan Podor Tapowolo, Enatukan dan ruas jalan simpang Lewograran-Lebao-Liwo di Pulau Solor kabupaten Flotim.

“Pada prinsipnya kita memiliki minimal dua alat bukti yang kuat hingga menetapkan Leny Bahi sebagai tersangka,” kata Kardinto.

Kardinto melanjutkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Larantuka pada, Kamis (10/11) dan pihaknyapun telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan praperadilan itu.

“Kami sangat siap menghadapi gugatan pemohon. Penyidik kami tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dua paket proyek di Solor itu. Didukung dengan minimal dua alat bukti, tim penyidik lalu menetapkan ibu Maria Leny Bahi sebagai tersangka. Kami menghargai langkah ibu Maria Leny Bahi melalui pengacaranya, dan kami sangat siap menghadapi persidangan itu,apa lagi gugatan praperadilan tersebut sudah dijamin dalam Undang-undang.Ini adalah suatu hak bagi ibu Leny ketika ditetapkannya sebagai tersangka,” tandasnya.

Ditempat yang berbeda, Maria Leny Bahi ketika dikonfimasi terkait gugatan praperadilan yang dilakukan bersama Kuasa hukumnya terhadap Kejari Larantuka  enggan berkomentar.

“Untuk kasus ini saya sudah serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya.Silakan  teman-teman Wartawan tanyakan langsung kepada kuasa hukum saya,” ujar Leny. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60