PORTALNTT.COM, KUPANG – Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Karota di bawah Pimpinan Amin La Oda yang juga adalah anggota DPRD Kota Kupang, beralamat di Kelurahan Namosain Kecamatan Alak, diduga kuat mengelapkan Serifikat Tanah Milik Anggota, demikian dikatakan Cia La Imam anggota KUD Mina Korota, kepada wartawan, Sabtu (5/11) sore.
Diceritakan Cia, sertifikat Rumah atas nama suaminya La imam La imbo, sejak Tahun 1999 lalu dijadikan barang Jaminan pinjaman dana Koperasi KUD Mina Karota senilai 200 juta dan pihaknya baru melunasi sisa Hutang senilai Rp 6 juta pada Tahun 2016, tepatnya pada tanggal 10 September 2016 lalu.
“Namun sampai saat ini pihak KUD Mina Karota terkesan acuh tak acuh dan tidak ada inisiatif mengembalikan sertifikat milik kami pada hal sesuai perjanjian ketika kami melunasi hutang maka pihak Koperasi KUD Mina Karota harus mengembalikan sertifikat kami,” ujarnya.
Menurut Cia, dirinya sudah berulang kali mendatangi Pihak KUD Mina Karota dan bertemu langsung dengan Kepala Koperasi KUD Mina Karota Amin La Oda, maupun Para staf namun sama sekali Tidak Ada tanggapan atau itikat baik untuk mengembalikan sertifikatnya. Bahkan Kepala KUD Mina Karota Amin La Oda yang adalah Anggota DPRD Kota Kupang, mengatakan bahwa sertifikat miliknya telah hilang dan meminta mengurus gantinya langsung ke Kantor Pertanahan.
“Tetapi ada satu hal pernyataan dari Saudara Amin La Oda yang membuat saya merasa tidak puas yaitu beliau mengatakan bahwa “kalau mau urus baru ke Kantor Pertanahan jangan bilang bahwa sertifikat itu hilang di KUD Mina Karota” pernyataan tersebut membuat saya jadi bimbang, apakah benar sertifikat milik kami hilang ataukah sedang dijaminkan lagi di Bank untuk Kepentingan KUD Mina Karota, bukan itu saja bahkan Amin meminta kami mengurus gantinya tetapi biaya juga ditangung oleh kami inikan suatu hal yang aneh ,apalagi sampai sekarang kami makin sulit bertemu dengan Amin La Oda,bahkan di Telpon berulang kali juga sudah tidak mau menjawab telephone saya,” ungkap Cia.
Lebih lanjut kata Cia jika dalam waktu dekat Sertifikat miliknya tidak juga dikembalikan, “Maka kami akan segera Polisikan KUD Mina Karota dalam hal ini Amin La Oda selaku Penangung jawab Koperasi,” tegasnya. (eno)