Leo Lata Open Sebut Imelda Anin dan Theresia Pakae Hambat Penarikan Uang Anggota Swasti Sari

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Proses transaksi keuangan KSP Kopdit Swasti Sari disebut masih terkendala persoalan spesimen tanda tangan di perbankan. Kondisi ini menjadi sorotan di tengah konflik kepengurusan koperasi yang masih bergulir.

Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Leo Lata Open, S.H., menyebut Imelda Anin dan Theresia Pakae sebagai pihak yang perlu segera menyelesaikan persoalan administrasi perbankan agar transaksi keuangan koperasi kembali berjalan normal.

Menurut Leo, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kelancaran pelayanan keuangan kepada anggota.

Ia menjelaskan, Imelda Anin telah diberhentikan dari jabatannya sebagai General Manager (GM), sedangkan Theresia Pakae tidak lagi menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan. Karena itu, menurut Leo, keduanya tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan anggota melalui perbankan.

Leo menilai, persoalan spesimen tanda tangan yang masih menjadi kendala harus segera diselesaikan agar tidak menghambat aktivitas keuangan koperasi.

Menurut dia, dana koperasi masih tersimpan di sejumlah bank. Namun, proses transaksi disebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya karena persoalan spesimen tanda tangan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi perbankan.

“Spesimen tanda tangan itu masih ada pada mereka. Karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan agar transaksi keuangan koperasi bisa berjalan,” kata Leo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Leo menjelaskan, pengurus yang dipimpin Yohanes Sason Helan melalui manajemen telah berulang kali melakukan pendekatan untuk mencari jalan keluar. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Ia meminta Imelda Anin dan Theresia Pakae bersikap kooperatif agar persoalan administrasi perbankan tersebut tidak berlarut-larut.

Leo menegaskan, kelancaran transaksi keuangan merupakan hal mendasar bagi keberlangsungan koperasi. Sebab, aktivitas keuangan yang terkendala berpotensi mengganggu pelayanan kepada anggota yang membutuhkan akses terhadap dana mereka.

Karena itu, ia meminta semua pihak mengutamakan kepentingan anggota daripada memperpanjang persoalan internal organisasi.

Minta Polemik Kepengurusan Diselesaikan di Pengadilan

Selain menyoroti hambatan transaksi keuangan, Leo meminta semua pihak menghentikan polemik terbuka mengenai keabsahan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.

Ia mengatakan, persoalan legalitas kepengurusan sedang berproses melalui gugatan di Pengadilan Negeri Kupang. Karena itu, menurut dia, keabsahan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kita sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kupang. Jadi, soal sah atau tidaknya kepengurusan, biarlah dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Leo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dalil dan bukti untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan agar persoalan kepengurusan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Menurut dia, polemik yang berkepanjangan tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar koperasi, terutama menyangkut kelancaran transaksi keuangan dan pelayanan kepada anggota.

Ia menilai, penyelesaian konflik kepengurusan harus berjalan seiring dengan upaya memulihkan aktivitas operasional koperasi agar anggota tidak terus terdampak.

Kepentingan Anggota Harus Diutamakan

Di tengah konflik tersebut, Leo meminta anggota KSP Kopdit Swasti Sari tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan.

Ia menegaskan, kepentingan anggota dan keberlangsungan koperasi harus menjadi prioritas seluruh pihak yang terlibat dalam konflik kepengurusan.

Menurut Leo, persoalan internal organisasi tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab pengurus dan manajemen dalam memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan.

“Biarlah proses hukum berjalan. Yang terpenting, semua pihak membantu agar persoalan ini bisa diselesaikan dan kegiatan koperasi kembali berjalan dengan baik,” ujarnya.

Leo berharap penyelesaian persoalan spesimen tanda tangan dan konflik kepengurusan dapat membuka jalan bagi normalisasi transaksi keuangan KSP Kopdit Swasti Sari.

Dengan demikian, koperasi dapat kembali menjalankan aktivitas operasional secara optimal dan memberikan pelayanan kepada anggota tanpa terkendala persoalan internal.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Imelda Anin dan Theresia Pakae mengenai pernyataan Leo Tata Open, termasuk terkait status kewenangan keduanya dan persoalan spesimen tanda tangan di perbankan.

Komentar Anda?

Related posts