Mantan Kades Lidor, Terduga Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dipolisikan

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Masalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur  yang berinisial “ A” dengan terduga  mantan kepala Desa Lidor Anderias Adu,S.pd.k yang terjadi pada tanggal 24/10/2016 telah ditangani penyidik Polres Kupang Kota, demikian diungkapakan keluarga korban selaku saksi  pelapor, Edu Mbau ketika dikonfirmasi PortalNTT Via telepon, Rabu (16/10/2016).

Menurut Edu Mbau, masalah pidana tersebut sementara di dalami penyidik reskrim Polres kupang Kota dan dirinya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik  yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pada tanggal 24/10/2016 Anderias Adu menelepon korban untuk bertemu dan ketika mereka bertemu di rumah Anton langga, warga kelurahan tuak Daun Merah, Kota kupang,  mantan kades dua periode tersebut mengajak korban  ke salah satu kamar  namun korban menolak, tapi Ande Adu tetap memukul dan memaksakan korban untuk di bawah ke kamar  dan  berhasil melakukan tindakan  biadapnya terhadap “A”.

Edu Mbau mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti berupa pakaian  dari korban dan sudah ada  dua orang saksi yang periksa terkait masalah tersebut dan usai dirinya di periksa, penyidik mengatakan akan melakukan upaya penjemputan terhadap terduga Anderias Adu yang beralamat di Rt 20/Rw 10 Desa Lidor kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60