PORTALNTT.COM, KUPANG – Masalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial “ A” dengan terduga mantan kepala Desa Lidor Anderias Adu,S.pd.k yang terjadi pada tanggal 24/10/2016 telah ditangani penyidik Polres Kupang Kota, demikian diungkapakan keluarga korban selaku saksi pelapor, Edu Mbau ketika dikonfirmasi PortalNTT Via telepon, Rabu (16/10/2016).
Menurut Edu Mbau, masalah pidana tersebut sementara di dalami penyidik reskrim Polres kupang Kota dan dirinya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pada tanggal 24/10/2016 Anderias Adu menelepon korban untuk bertemu dan ketika mereka bertemu di rumah Anton langga, warga kelurahan tuak Daun Merah, Kota kupang, mantan kades dua periode tersebut mengajak korban ke salah satu kamar namun korban menolak, tapi Ande Adu tetap memukul dan memaksakan korban untuk di bawah ke kamar dan berhasil melakukan tindakan biadapnya terhadap “A”.
Edu Mbau mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti berupa pakaian dari korban dan sudah ada dua orang saksi yang periksa terkait masalah tersebut dan usai dirinya di periksa, penyidik mengatakan akan melakukan upaya penjemputan terhadap terduga Anderias Adu yang beralamat di Rt 20/Rw 10 Desa Lidor kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. (Tim)