PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Desa adalah dengan membangun suatu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk bergerak dalam bisnis di bidang apapun sesuai dengan potensi yang ada dalam Desa.
Namun jika tata kelola Dana Penyertaan Modal Bumdes tidak berjalan dengan baik, maka Bumdes hanya akan berjalan ditempat saja tanpa saja. Apalagi jika ada indikasi yang mencurigakan dalam pengelolaan Dana Bumdes, maka bisa dipastikan Bumdes tak bisa menghasilkan sesuatu bagi peningkatan Pendapatan Desa. Hal tersebut yang terjadi pada Bumdes Namahena di Desa Bebalain, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT.
Sesuai dengan data yang media ini peroleh dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao, menunjukan bahwa besaran dana dari APBDes Bebalain untuk Penyertaan Modal Bumdes Namahena pada tahun 2018 adalah sebesar Rp. 304.938.000 ini ternyata sama sekali tidak efektiv bagi peningkatan pendapatan desa.
Menelusuri sejauh mana pengelolaan Dana Bumdes tersebut, media ini menemui langsung Ketua Bumdes Namahena, Joni T Zacharias di kediamannya di Dusun Bebalain 2, Desa Bebalain pada, Rabu (11/11/2020).
Kepada media ini, Joni Zacharias menjelaskan bahwa Dirinya terpilih menjadi Ketua Bumdes Namahena di Desa Bebalain pada tahun 2017, Namun dirinya menilai pemerintah Desa Bebalain seolah-olah hanya memakai dia dan pengurus bumdes lainnya hanya sekedar untuk mencairkan dana bumdes saja, tanpa diberikan kepercayaan untuk mengelola dana tersebut.
“Saya jadi ketua Bumdes sejak Tahun 2017 dan kami sudah 2 kali lakukan pencairan dana bumdes. tapi sampai detik ini kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam mengelola dana tersebut. Karena waktu itu mantan Pj Kades hanya meminta kami buat rekening bumdes agar Dana Bumdes bisa ditransfer dari rekening desa ke rekening bumdes. Begitu dana masuk, langsung di suruh transfer ke rekening pihak ketiga untuk membayar alat pompa air tenaga surya,” ungkap Joni Zacharias, Ketua Bumdes Namahena.
“Pencairan pertama 135 juta dan kedua 156 juta. Tapi setiap kali abis pencairan, mantan Pj Kades (Imanuel Ndun) minta kami untuk langsung transfer uang itu ke rekening seseorang bernama Wiranom untuk membayar 2 alat Pompa air tenaga surya yang kata Mantan Pj Kades, alat pompa air itu sudah dipesan untuk diserahkan pengelolaannya pada kami di Bumdes. Tapi sampai hari ini mantan Pj Kades tidak pernah serahkan alat pompa itu untuk kami kelola dan kwitansi pembelian alat pompa itu pun tidak pernah di tunjukan pada kami,” lanjut Joni Zacharias, menjelaskan.
Joni juga mengungkapkan bahwa pihaknya selaku pengurus bumdes tidak pernah berniat untuk pengadaan alat pompa air tenaga surya itu dan bahkan Ia juga mengakui bahwa pihaknya belum pernah ajukan RAB dan Proposal ke pihak pemerintah Desa Bebalain untuk meminta dana Bumdes tersebut.
Padahal sebelum Dana Bumdes diberikan oleh pemerintah desa, harusnya pihak Bumdes lebih dulu ajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Proposal pada pemerintah desa untuk menjadi bukti bahwa pihak Bumdes bekerja dan mengelola dana tersebut sesuai dengan RAB dan Proposal yang diajukan.
Sementara itu, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bebalain, yakni Imanuel Ndun ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon pada, Rabu (11/11/2020) terkesan enggan menjawab pertanyaan media ini terkait pengelolaan dana bumdes tersebut.
Saat menjawab telepon dari media ini, Imanuel Ndun mengaku lagi sibuk di suatu acara pesta nikah, tapi dia sempat menanyakan terkait hal apa hingga dihubungi media ini, dan saat awak media menjelaskan hanya ingin mengkonfirmasi terkait pengelolaan Dana Bumdes tersebut, Imanuel Ndun mengaku dirinya sudah lupa berapa besar dana penyertaan modal bumdes itu.
“Beta ada sibuk di acara nikah, kalo terkait dana bumdes 2018 beta ju su lupa. Nanti baru beta konfirmasi lae,” ujar Imanuel Ndun, Mantan Pj Kades Bebalain sembari langsung mematikan telepon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Usaha dan Ekonomi Desa (Kabid UED) Dinas PMD Kab. Rote Ndao yang juga membidangi Bumdes, yakni Ronald H Taulo, S.STP ketika di konfirmasi media pada, Rabu malam (11/11/2020) Menjelaskan bahwa dirinya juga baru tau persoalan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Mantan Pj Kades Bebalain dan Ketua Bumdes Namahena untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari mereka terkait pengelolaan Dana Bumdes tersebut.
“Kami juga baru tau hal ini dan besok kami akan beri surat panggilan untuk mereka yang terkait agar kami mintai penjelasannya. Jika hasilnya ditemukan ada indikasi penyelewengan maka kami pasti rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ronald Taulo.
Untuk diketahui, pemberian dana bagi penyertaan Modal Bumdes Namahena di Desa Bebalain ini bersumber dari Dana Desa Bebalain tahun 2017.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali