PORTALNTT.COM, LEMBATA – Mediasi terkait klaim tanah perwakilan 5 Suku pemangku ulayat Lewolera (Olepue, Tapobali, Langkeru, Lewera dan Dalotereng) di desa Lamadale dan suku Paliwala (Usman Gega Paliwala) di desa Dikesare kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur tidak membuahkan hasil.
Kegiatan mediasi ini bertempat di kantor camat Lebatukan, Rabu (24/3/2021).
Selaku penasehat camat Lebatukan, Pit Bote Leny didampingi, Kapospol Lebatukan Aipda Ronny Marten Maak dan Danpos Ramil Lebatukan, Hartanto.
Herman Yoseph Gero, salah satu tuan tanah kampung Lewolera (Lamadale) dan juga ketua BPD desa Lamadale, mengatakan, kedatangan lima Suku pemangku Ulayat hari ini, mau supaya desa Dikesare mengakui bahwa hak Ulayat itu adalah orang Lewolera (Desa Lamadale).
“Tetapi setelah kita urusan dengan bapak camat, keputusannya, kami bapak-bapak suku sangat kecewa. Tujuan dari desa itu, hanya mengakui hak ulayat, namun dari desa Dikesare bukannya mengakui hak Ulayat, tetapi batas administrasi desa. Jadi seolah-olah kita dipermainkan begitu,” terang Tonce Olepue sapaan akrabnya.
“Setelah kembali dari sini kami pulang berdiskusi dengan tokoh adat, toko masyarakat seperti apa, supaya kami melakukan pendekatan dengan kepala desa, BPD sehingga sesuai dengan kesepakatan tadi, kepala suku Olepue harus bertemu dengan kepala suku Paliwala untuk perbincangan hari ini,” sambung bapak tiga anak ini.
Sementara, Fransiskus Olepue, selaku bapak di suku Olepue mengatakan, kesimpulan dari lima Suku Lera Lama Mengi dan Lingi Lama Dale untuk sementara belum bisa sepakat karena prinsipnya kedua tokoh adat ini masih mempertahankan dari versi adatnya masing-masing.
“Jadi kita perlu runut sehingga bagaimana bisa mengakui eksistensi adat atau tanah Ulayat itu sendiri. Kita berharap semoga semuanya bisa Legowo menerima kenyataan ini, lalu memahami tentang situasi sejarah sehingga kita kembali menyelesaikan ini dengan hati yang iklas. Rencana ke depan akan dilakukan aksi lanjutan untuk mempertahankan tentang bagaimana memperjuangkan kembali dan mempertahankan tanah adat
Lera Lama Mengi dan Lingi Lama Dale,” tegas Frans Olepue.
Kepala desa Lamadale, Yohanes Sasi yang juga salah satu orang tua dalam suku Olepue menegaskan, dari desa siap mendampingi, apabila ada hal-hal yang tidak disepakati bersama dan kalau berlanjut ke pengadilan.
“Kita berharap, mudah-mudahan yang kita perjuangkan selama ini untuk menempuh kebaikan generasi-generasi kita ke depan,” harap Kepdes Lamadale.
Sementara terkait dokumen
hibah ahli waris, Gabriel Geri Olepue (Anak Suku Olepue) menjelaskan, ayahnya (Benediktus Nimo) menyerahkan kepada Soleman Day untuk mengelola tanah Ulayat yang sudah di tentukan oleh ayahnya.
“Namun mereka (Usman Gega Paliwala) berpikir seolah-olah diberikan sebagai hak Ulayat. Sedangkan di Baja dan bukit Goran, itu tidak pernah bapak sebutkan bahwa itu untuk tempat kelola mereka punya. Itu kepemilikan Ulayat masih jelas-jelas pemiliknya adalah masyarakat Lamadale (Lewolera) kekuasaan suku Olepue,” jelasnya.
Sementara, camat Lebatukan, Pit Bote Leny, menegaskan, namanya tanah Ulayat tidak bisa di ganggu gugat.
“Soal Ulayat kita belum ada pegangan. Kita bicara soal sejarah itu ribet. Namanya tanah Ulayat tidak bisa di ganggu gugat dan tidak mungkin menjadi milik, apa yang menjadi hak orang tua kita amankan,” tegas Pit Bote Leny.
Camat Lebatukan meminta, untuk kegiatan pengambilan material galian C di Opa Dira, di Tanjung Baja,
galiannya dihentikan dulu karena tidak ada ijin.
“Untuk jalan negara, tidak bisa diganggu aktivitas pengerjaan jalan,” pungkas mantap PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan kabupaten Lembata ini.
Penulis: Wilibaldus Kali







