Minta Uang untuk Judol Ditolak, Pemuda di Kupang Aniaya Gadis 19 Tahun

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Seorang pemuda bernama Yona Nenabu (20) diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun berinisial MN, warga RT 006/RW 002, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kapolres Kupang Kota Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengatakan berdasarkan laporan kepolisian, kasus bermula ketika pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk bermain judi online (judol). Namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat.

“Merasa tersinggung dengan penolakan tersebut, pelaku langsung melayangkan serangan fisik berulang kali ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami bengkak dan memar di pipi kiri, bengkak di bibir bawah, serta bengkak di pelipis kiri,” jelas Kapolsek AKP Rachmat Hidayat.

Menurutnya, usai menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat.

Sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan dekat Pasar Oeba tanpa perlawanan,” katanya.

Kapolsek Kota Lama menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah diamankan, dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga telah mendapatkan visum atas luka yang dialaminya,” ujarnya.

Untuk diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun namun belum nikah sah.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang dipicu oleh kecanduan judi online, yang kian meresahkan masyarakat dan merugikan generasi muda di Kota Kupang.

Komentar Anda?

Related posts