PORTALNTT.COM, KUPANG – Proses mutasi yang telah dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean pada bulan juli 2016 lalu dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya sebanyak lima pejabat Eselon II, III dan Eselon IV lingkup pemerintah Kota Kupang, dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan terhadap proses mutasi tersebut.
Kepada media ini salah satu pengacara ternama di Kota Kupang, yang belum mau namanya disebutkan, mengatakan bahwa dirinya telah didatangi lima orang pejabat pemerintah Kota kupang tersebut, untuk mendampingi mereka sebagai kuasa hukum dalam rencana pelaporan gugatan tersebut.
Lima pejabat Pemkot Kupang tersebut antara lain, Pejabat Eselon II berjumlah satu orang, Eselon III berjumlah satu orang dan Eselon IV sebanyak tiga orang.
Beberapa diantara mereka adalah Kepala Dinas di SKPD Lingkup Pemkot Kupang.
“Mereka sudah datang ke kantor saya dan sudah meminta saya untuk mendampingi mereka dalam gugatan yang akan di layangkan kepada Jonas Salean, soal mutasi sejumlah pejabat yang telah dilakukannya,” kata pengacara itu melalui sambungan telephone, Senin (29/8) pagi.
“Saya sedang merampungkan data untuk tujuan pembelaan tersebut, jika tidak ada halangan, hari Senin depan tanggal 5 September 2016, kami akan melaporkan Jonas Salean,” jelasnya. (Tim)