PORTALNTT.COM, ANAKALANG – Operasi Zebra Polres Sumba Barat memasuki hari ke-13, dan dipusatkan di wilayah hukum Polsek Katikutana Kabupaten Sumba Tengah yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Lantas Aiptu Lalu Rastra Wirawan dengan jumlah kekuatan personil sebanyak 20 orang terdiri dari unsur sat lantas polres Sumba Barat, Serse, Intel, Dalmas, Provos, Brimob, Kodim/1613 SB dan anggota Polsek Katikutana, Senin (13/11).
Menurut Kanit Regident Aiptu Frensen Edwin Bengkiuk S.E, target operasi secara kuantitatif yang ingin dicapai sampai akhir kegiatan operasi Zebra adalah sebanyak 300 pelanggar. Dan cara bertindak dalam operasi hari ini adalah dengan cara stasioner yakni bertempat di simpang kantor Daerah sumba Tengah atau biasa dikenal dengan simpang Makatul serta dengan cara hunting yakni di sepanjang jalan simpang Makatul sampai dengan depan Polsek Katikutana.
Kegiatan diakhiri tepat pukul 13.30 wita dengan hasil operasi yang terjaring sebanyak 55 pelanggaran dengan rincian tilang sebanyak 48 pelanggaran berupa R2 43 unit, R4, 4 unit dan R6 1 unit serta teguran sebanyak 7.
Semua pelanggaran yang diberi blangko tilang E. Tilang diarahkan oleh Kanit Regident untuk membayar denda tilang di Bank BRI unit anakalang,sedangkan yang mengikuti sidang diharapkan hari pada tanggal 15 Des 2017 di Pengadilan Negeri Waikabubak.
Adapun jenis pelanggaran yg dilakukan adalah pelanggaran kasat mata dan tidak membawa dokumen kendaraan maupun kelengkapan diri.
“Barang bukti kendaraan dititipkan di Polsek katikutana dan apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda pelanggaran maka dapat mengambil kendaraannya di polsek katikutan,” ujarnya. (Mus)