PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang bersama Kejaksaan Negeri Kupang melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kota Kupang.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa (30/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri Kupang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (PM-PTSP dan Perindag) Kota Kupang serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kegiatan yang telah dilakukan terkait penegakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam hal ini Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, mengharapkan kerjasama para pihak terkait agar Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat berjalan dengan lancar.
“Kami mohon dukungan dan kerjasama instansi terkait agar Program JKN-KIS ini dapat terselenggara secara optimal. Setiap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi agar dapat melibatkan instansi terkait lainnya sehingga informasi terbaru tentang Program JKN-KIS ini dapat diketahui oleh badan usaha,” tutur Fauzi.
Hal ini disambut baik oleh Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal Dinas PM-PTSP dan Perindag Kota Kupang, Yosep Liko Halz, yang menyatakan bahwa pihaknya bersedia mendukung Program JKN-KIS ini dengan cara menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya.
“Berdasarkan surat dari BPJS Kesehatan, maka kami bersedia menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dengan memberikan surat peringatan dan pinalti dalam penerbitan ijin usaha,’ ucap Yosep.
Hendrik Rabonang selaku Sekretaris Dinas Dukcapil juga menyatakan dukungannya dengan cara memastikan bahwa warga memiliki identitas kependudukan.
“Karena kesadaran masyarakat yang kurang maka kami langsung turun ke setiap kecamatan dan kelurahan untuk melakukan perekaman E-KTP,” terang Hendrik.
Demikian pula pihak Kejaksaan Negeri Kupang juga menyatakan kesediaannya untuk mendampingi dalam berkoordinasi dengan pemerintah yang belum mengintegrasikan penduduknya kedalam Program JKN-KIS. (SE/ne)