Panwaslu Lirik ASN Yang Terlibat Kampanye, Kedapatan Akan Diproses Hukum!

  • Whatsapp
Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang saat ini sedang memonitoring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam masa kampanye terbatas Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang.

Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur, Saat ini pihaknya sering mengkikuti kampanye terbatas Calon Walikota dan wakil walikota kupang untuk mencari tahu secara langsung keterlibatan ASN lingkup Pemerintahaan kota kupang.

“Kini panwascam sering memonitoring keterlibatan ASN di setiap kampanye paket FirmanMu dan Sahabat,” kata Atawuwur disela-sela sidang sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017 di aula Wisma Harapan baru, jumat (04/11).

Oleh karena itu menurut Atawuwur, setiap ASN harus netral seperti halnya TNI dan Polri, bila ketahuan kedapatan keberpihkan atau bermain politik praktis kepada salah satu pasangan calon maka jelas akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ada ASN yang terlibat maka kita akan proses dan merekomendasi ke sekda atau pihak-pihak yang berwewenang untuk menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Sangsi yang bisa dikenakan kepada ASN yaitu pemecatan,” jelas Atawuwur.

Lanjut Atawuwur, pihaknya akan memonitoring setiap titik dimana calon walikota dan wakil walikota melakukan kampanye, seperti sekretariat dari kedua paket tersebut. (Yos/Epy)

Komentar Anda?

Related posts