PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang kembali mengundang beberapa instansi dalam kegiatan Implementasi KBK Provinsi NTT. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tercapainya kesamaan persepsi dan komitmen, serta terlaksananya pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Hari, Kamis (16/05) ini dihadiri oleh 18 Peserta kegiatan baik dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi NTT, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, (Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah) Dandenkesyah Wirasakti Kupang, Dinas Kesehatan Pangkalan Utama TNI-AL (Diskes Lantamal) VII Kupang, maupun Diskes Pangkalan Udara (Lanud) Eltari.
Narasumber dalam pertemuan ini adalah Avivah, Analis Jaminan Pembiayaan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB, yang didampingi oleh Fauzi Lukman Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang. Adapun pokok pembahasan dalam pertemuan ini meliputi mekanisme penyampaian informasi data Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mekanisme penilaian indikator KBK, kesepakatan peer review kasus non spesialistik per FKTP, dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi P-Care.
Materi lain yang juga dibahas dalam kegiatan ini adalah mapping fasilitas kesehatan pada daerah terpencil dan sangat terpencil serta FKTP wilayah yang sulit mendapatkan akses jaringan komunikasi data, namun tidak termasuk dalam kategori daerah terpencil dan sangat terpencil.
Pada kesempatan kali ini, Fauzi menyampaikan bahwa sinergi yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan dapat mengarah pada pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi NTT agar menjadi lebih baik. Ia pun menghimbau agar Aplikasi P-Care dapat dimanfaatkan secara optimal melalui adanya bridging Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) dengan Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan.
“Melalui bridging Aplikasi SIMPUS dengan Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan ini, proses pengentrian cukup dilakukan satu kali tapi akan terinput dalam dua aplikasi, sehingga hal ini akan mempermudah FKTP,” terang Fauzi.
“Selain itu, harus ada sinkronisasi antara provinsi, kota dan kabupaten, sehingga apabila terjadi kendala teknis, dapat segera diselesaikan,” imbuhnya. (SE/ne)







