PORTALNTT.COM, LEMBATA – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi gunung api Ile Lewotolok.
Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ile Lewotolok ini melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 621 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Sabtu (12/12/2020) tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat penanggulangan bencana erupsi Ile Lewotolok.
Tanggap darurat bencana erupsi gunung api Ile Lewotolok diperpanjang hingga 26 Desember 2020, diperpanjang dari yang sebelumnya tanggal 29 November – 12 Desember 2020.
Rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyebutkan bahwa masyarakat sekitar Gunung Ile Lewotolok atau pengunjung tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius 4 km. Ini berarti masyarakat dari enam belas desa di Kecamatan Ileape dan Ileape Timur yang berada dalam perkiraan bahaya, yang sekarang mengungsi belum bisa kembali ke kampung halaman.
Dalam surat keputusan Bupati Lembata disebutkan juga bahwa status tanggap darurat ini akan diperpanjang lagi apabila kondisi darurat kebencanaan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sementara, laporan aktivitas gunung api Ile Lewotolok dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Ili Lewotolok periode pengamatan, Senin (15/12/2020) Pukul 12:00-18:00 WITA menjelaskan, visual gunung jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 200-300 m di atas puncak kawah.
Teramati 3 kali letusan dengan tinggi 200-300 m dan warna asap putih dan kelabu, Letusan disertai gemuruh.
Letusan: (jumlah : 3, Amplitudo : 25-28 mm, Durasi : 25 detik)Hembusan: (Jumlah : 38, Amplitudo : 2-18 mm, Durasi : 10-25 detik). Tremor Menerus (Microtremor) terekam dengan amplitudo 1-5 mm (dominan 1 mm)
Tingkat aktivitas gunung Ile Lewotolok Level III (Siaga) dengan rekomendasi, masyarakat di sekitar G. Ili Lewotolok dan pengunjung/pendaki/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian, dan tidak beraktivitas dalam zona perkiraan bahaya di dalam area kawah G. Ili Lewotolok dan di seluruh area dalam radius 4 km dari puncak/pusat aktivitas G. Ili Lewotolok.
Penulis: Wilibaldus Kali
Editor: Jefri Tapobali