PORTALNTT.COM, KUPANG- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang Drs. Jerhans A. Ledoh mengungkapkan, Pemerintah siap melayani Siswa dan Siswi Penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Anggota Dewan yang mengantongi surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Kalau ada surat dari Kementerian yang menunjuk salah satu Anggota Dewan untuk membantu penyaluran Dana PIP maka bisa dilakukan,” ujar Jerhans saat ditemui wartawan di Lantai 2 kantor DPRD Kota Kupang, Senin (11/07).
Menurutnya Apabila mengantongi izin atau memiliki bukti secara tertulis mengenai penyaluran dana PIP maka Pemerintah akan memgupayakan pencairan dana Beasiswa PIP melalui pemberian surat Keterangan dari sekolah.
Dikatakan Jerhans, Sejauh ini masih belum ada surat dari Kementerian terkait penyaluran dana PIP oleh Anggota Dewan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang melalui sekolah-sekolah yang berada di wilayah kota kupang belum bisa mengeluarkan surat keterangan bagi siswa penerima Beasiswa PIP yang diketahui disalurkan oleh salah satu Anggota Komisi X DPR RI Jefri Riwu Kore. (Yos Atu)