PORTALNTT.COM, KUPANG – Pengamat hukum pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, melontarkan kritik keras terhadap partai politik yang terkesan membiarkan bahkan melindungi kadernya yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
Hal ini disampaikan menanggapi kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang terhadap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD setempat.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa insiden pemukulan terhadap pejabat struktural tersebut terjadi di dalam ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang, dengan pelaku yang merupakan anggota dewan aktif, Tome Da Costa, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kupang, dan kader Golkar, Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a,
“Ini bukan soal politik lagi, ini soal hukum dan moralitas publik. Ketika kader partai melakukan kekerasan, partai harus bersikap tegas. Kalau malah dilindungi atau dibela mati-matian, maka partai itu sedang menciptakan monster kekuasaan,” tegas Mikhael dalam wawancara pada PortalNTT, Jumat (1/8/2025).
Menurut Mikhael, partai politik tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kekerasan, terlebih lagi mereka yang menjabat sebagai wakil rakyat. Ia menilai, tindakan premanisme di lingkungan lembaga legislatif adalah penghinaan terhadap institusi demokrasi.
“Kalau anggota DPRD berkelakuan seperti preman, memukul ASN hanya karena persoalan anggaran atau urusan internal, maka itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dan kalau partainya bungkam, itu berarti ikut melanggengkan kekerasan,” ujarnya.
Mikhael juga mempertanyakan sikap partai politik yang hingga kini belum memberikan sanksi terhadap dua oknum anggota DPRD yang dilaporkan telah menganiaya Kabag Keuangan Setwan hingga mengalami luka memar dan trauma psikologis.
“Sikap diam adalah bentuk persetujuan. Harusnya ada evaluasi, pemecatan, atau setidaknya pembekuan keanggotaan sampai kasus ini selesai. Tapi yang terjadi justru pembiaran dan tarik ulur proses hukum,” tambahnya.
Kasus pengeroyokan ini sendiri telah dilaporkan ke Polda NTT, dan bahkan telah dilakukan rekonstruksi di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka secara resmi, meskipun korban sudah memberikan kesaksian lengkap dan mengaku dianiaya oleh dua oknum anggota dewan di siang bolong.
“Kalau masyarakat biasa yang melakukan penganiayaan, pasti sudah ditangkap. Tapi ini anggota dewan, malah seolah ada perlindungan politik. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Mikhael.
Aparat Penegak Hukum Harus Profesional
Mikhael Feka juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja profesional. Yang membuat tindak pidana harus ditindak sekalipun itu anggota DPRD.
“Pasal yang tepat itu 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Mikhael Feka menilai, ruang penegakan hukum harus dipisahkan dari ruang politik, meskipun kedua anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Gerindra dan Golkar, Partai berkuasa saat ini.
“Terlepas dari kedua anggota DPRD itu berasal dari partai besar, atau partai berkuasa, itu tidak menjadi alasan hukum untuk kemudian kasus ini tidak ditangani secara profesional,” kata Mikhael Feka.
Ia juga meminta Partai untuk mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara baik.
“Jadi parpol itu harus mendukung. Jangan karena satu orang yang menodai partai yang besar lalu mengenarilisir partai A, partai B, partai C, itu melindungi kejahatan,” tegas Mikhael Feka.
Di akhir, Mikhael Feka berpendapat Penegak Hukum harus tegak lurus dan bebas dari intervensi politik.
“Ini menjadi pembelajaran bagi partai politik. Saya juga minta Ketua-ketua partai politik terlebih dua partai politik jangan memelihara kader yang preman, ini kan lucu. Kalau DPRD jadi sarang preman, dan partai-partai membiarkan, maka kita sedang menyaksikan pembusukan demokrasi dari dalam. Jadi seorang politisi itu harus memiliki sikap kebijaksanaan. Itu yang penting,” pungkas pengamat hukum, Mikhael Feka.







