Peran Vital Pengawas Sekolah Dalam Penilaian PMM Menuju Pendidikan Berkualitas

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Dalam hal ini, Pengawas Sekolah, membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah.

“Sebab peran Pengawas Sekolah sebagai tim kerja pejabat penilai kinerja sangatlah penting dalam memastikan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang objektif, transparan, dan akuntabel,” demikian dijelaskan Luis Soarez salah satu pengawas binaan 30 Sekolah Dasar di wilayah Alak Kota Kupang.

Kemudian apa saja yang dinilai Seorang pengawas terhadap kinerja Kepala sekolah, mantan Kepala Sekolah SD Negeri Naikoten 1 itu menjelaskan, ada dua hal penting dalam proses Penilaian kepala sekolah oleh pengawas yakni, pertama; Observasi Praktik Kinerj. Dimana pengawas penilai memberikan penilaian Perilaku Kerja Kepala Sekolah berdasarkan aspek yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.

Di ruang kerjanya Kamis, (20/6/2024) Sekretaris Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang itu mengatakan, pengawas sekolah dalam melakukan penilaian, memverifikasi kelengkapan dokumen bukti pendukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah. Kemudian pengawas penilai memberikan distribusi predikat kinerja berdasarkan predikat yang diperoleh Satuan Pendidikan, dengan cara, memberikan predikat kinerja Kepala Sekolah berdasarkan predikat Satuan Pendidikan.

“Hal itu berpatokan pada beberapa aspek seperti, Nilai Praktik Kinerja, Nilai Perilaku Kerja, Kelengkapan dokumen, Penilaian Perilaku Kerja, Keterampilan Memimpin, Keterampilan Mengelola, Keterampilan Mengambil Keputusan, Keterampilan Komunikasi dan Kemampuan Bekerja Sama,” ungkap Soarez.

Sebagaimana diketahui, kinerja pengawas sekolah dapat dinilai oleh kepala dinas pendidikan setempat. Hal ini sesuai dengan, Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Tentang, Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan kewenangan kepada Pengawas Sekolah sebagai Tim Kerja untuk membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan. (goe)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60