PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sesuai dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 50/Kep/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2021, Panitia Pilkades Kab. Rote Ndao pun melakukan Perhitungan Ulang Perolehan Suara dalam Pilkades pada 4 Desa, yakni Desa Daleholu, Pilasue, Daima dan Oenggae yang digelar pada Sabtu, (31/1/2021) di Gedung Auditorium Ti’i Langga, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao.
Pantauan media ini, proses perhitungan ulang yang dikawal penuh oleh personil Gabungan TNI – POLRI itu dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Desa Pilasue dan Daleholu dari Kec. Rote Selatan. Dan disusul Desa Daiama dari Kec. Landu Leko dan Desa Oenggae dari Kec. Pantai Baru.
Hasil perhitungan ulang perolehan suara untuk Desa Pilasue akhirnya di menangkan oleh Calon Kades Nomor urut 2 atas nama Yoliansi Dethan, SE dengan memperoleh suara sah sejumlah 166 suara.
Disusul rivalnya, Calon Kades nomor urut 1 atas nama Polce M Manafe, S.Pd yang peroleh suara sah sebanyak 152 suara. Dan Calon Kades nomor urut 3 atas nama Hanoch S Lusi memperoleh suara sah sebanyak 52 suara.
Untuk Desa Daleholu dimenangkan oleh Calon Kades nomor urut 1 atas nama Maksi Siokain dengan perolehan suara sah sebanyak 213 suara.
Disusul calon kades nomor urut 3 atas nama Nolce Pello dengan jumlah suara 125 suara sah. Dan Calon Kades nomor urut 5 atas nama Yori Fanggidae mendapat 120 suara sah, disusul Calon nomor 4 yakni Imel Malelak yang peroleh 60 suara sah dan Calon nomor 2 yakni Bertolens Kos tidak mendapat satu suara pun.
Dan hasil hitung ulang perolehan suara untuk Desa Daiama awalnya imbang, antara Calon Nomor urut 1 yakni Selfester Mesa, S.Pi peroleh 160 suara sah, sama persis dengan Calon nomor urut 5 atas nama Heber L Ferroh yang juga peroleh 160 suara sah. Sedangkan 3 Calon lainnya, yakni Ery J Anakay mendapat 106 suara, Demitrius Forah mendapat 45 suara, dan Jacob Leoh mendapat 38 suara.
Karna ada 2 Calon yang jumlah suara sahnya sama banyak atau imbang, Panitia Pilkades Kab. Rote Ndao tetap menangkan Calon Nomor urut 5 yakni Heber L Ferroh karna sesuai dengan Perbup Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades, menjelaskan bahwa jika ada 2 calon yang memperoleh jumlah suara yang sama banyak maka akan dilihat lagi penyebaran suara dari semua Dusun yang ada dalam Desa itu.
Jika dalam penyebaran suara di semua dusun itu hasilnya masih tetap imbang, maka di lihat lagi dari siapa yang mendapat suara terbanyak di Dusun yang memiliki suara sah terbanyak.
Dalam perhitungan ulang perolehan suara untuk Desa Daiama, tercatat bahwa Calon Nomor 1 yakni Silfester Mesa dan Calon Nomor 5 yaitu Heber Ferroh pun sama-sama imbang di penyebaran perolehan suara per dusun. Dimana dari 4 Dusun, Silfester mengungguli Heber di 2 Dusun, tapi Heber pun juga ungguli Silfester di 2 dusun lainnya.
Namun akhirnya Heber Ferroh yang dinyatakan menang karna mendapat suara terbanyak di Dusun yang memiliki suara sah terbanyak, Yaitu di Dusun Naulaor. Dimana Heber mendapat 67 suara, sedangkan Silfester hanya mendapat 56 suara saja.
Sedangkan untuk Desa Oenggae, dimenangkan oleh Calon Kades nomor 1 yaitu Amirul Kasopa yang mendapat suara sah sebanyak 141 suara.
Disusul Calon nomor 5 yaitu Silsanus Kolianan yang mendapat 125 suara. Sedangkan 3 calon lainnya yaitu Marselinus Mesah mendapat 100 suara, Laode Saleh mendapat 9 suara dan Melkianus Lena dengan 3 suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao yakni Yames M. K Therik,SH saat diminta tanggapannya oleh media ini, mengungkapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah membantu melancarkan proses Perhitungan Ulang Perolehan suara tersebut.
“Saya berterimakasih dan apresiasi pada pihak TNI-Polri yang mendukung dan mengamankan jalannya proses Perhitungan Ulang Perolehan Suara untuk 4 Desa ini. Dan terimakasih untuk para rekan PERS yang turut mengawal proses perhitungan ulang ini secara terbuka dan transparan,” ungkap Yames Therik, Kadis PMD Rote Ndao.
“Saya juga berterimakasih pada para Camat hadir memantau dan mendukung perhitungan ulang ini. Juga terimakasih untuk para Panitia pilkades di tingkat Desa hingga tingkat kabupaten, untuk semua pihak Calon Kades dan saksi dan semua pihak terkait yang turut serta dalam proses ini,” lanjut Yames Therik.
Yames Therik berharap agar jangan ada lagi gesekan-gesekan atau perasaan curiga pada Panitia Kabupaten karna semuanya telah dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan aturan.
Ia juga meminta agar semua unsur masyarakat tetap saling mendukung untuk membangun desa masing-masing.
Untuk diketahui bahwa setelah Perhelatan Pilkades serentak pada 69 Desa di Kab. Rote Ndao yang digelar pada 19 Desember 2020 lalu, terdapat adanya aduan keberatan terhadap hasil Pilkades dari 28 Desa, yang 4 Desa diantaranya keberatan terhadap tindakan panitia di tingkat desa mengklaim surat suara dengan tanda coblos simetris sebagai suara sah.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali