Polda NTT Diharapakan Menerima LPSK Perwakilan NTT

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) diharapkan untuk menerima ataupun membuka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Polda NTT. Demikian yang disamapaikan Wakil Ketua LPSK RI Dr. H. Askari Razak, SH.MH kepada wartawan di Hotel Aston kupang, selasa (10/08) malam.

Menurut Razak, dengan dibukanya LPSK di NTT maka LPSK akan lebih gampang memperoleh laporan dan menagani suatu kasus yang sangat serius dalam melindungi saksi dan korban.

“Kami akan terus mendorong agar LPSK berada di wilayah atau daerah sehingga informasi itu lebih cepat dan tidak perlu lagi menunggu laporan karena kita sudah ada di sini untuk menteliti suatu kasus,” katanya.

Dikatakan Razak, permintaan tersebut sudah disampaikan secara langsung ke polda NTT dan pihak polda NTT mengapresiasi langkah tersebut dan akan dibicarakan.

“Kami sudah sampaikan kepada polda NTT dan polda NTT mengaprsiasi serta akan dibicarakan lebih lanjut,” tuturnya.

Lanjut Razak, NTT adalah Indonesia dan LPSK milik indonesia oleh karena itu, LPSK tidak perlu dibatasi oleh wilayah.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong agar Polda NTT dapat menerima dan membuka LPSK Perwakilan NTT. (Yos Atu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60