PORTALNTT.COM, KUPANG – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Kupang Bernadus Benu menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk tidak terlibat dalam mendukung ataupun mengahadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dalam perhelatan politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 mendatang, jika ada maka ASN tersebut akan diberikan hukuman berdasarkan aturan yang berlaku.
“Aturan, Undang-undang sudah jelas, jadi PNS wajib hukumnya mentaati aturan yang berlaku dengan menjaga dan bersikap netral dalam mendukung calon walikota dan wakil walikota,” kata Benu kepada PortalNTT di aula kantor Gubernur, Selasa (10/08).
Dikatakan Benu, ASN yang hadir dalam kegiatan-kegiatan politik yang ternyata melanggar aturan maka pihaknya akan mengenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dikalangan PNS ada hukuman ringan dan hukuman berat, kita lihat dari keterlibatan PNS dalam proses pilkada ini, kalau ternyata pelanggaran yang dilakukan secara berat kita kenakan hukuman berat,” ujarnya.
Lanjut Benu, PNS Dilarang terlibat, sebelum, sementara dan sesudah masa kampanye atau dalam proses lainnya yang berkaitan dalam pilkada walikota dan wakil walikota kupang saat ini.
Diketahui ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah satu caleg/parpol adalah rekomendasi pemecatan. Tak hanya pemecatan, yang bersangkutan bahkan terancam hukuman penjara jika terbukti terlibat politik praktis. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat (15) yang menjelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu diancam sanksi mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye. (Yos Atu)