PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BNN Penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT menangkap PGJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga, WNI yang beralamat di Naikoten Kota Kupang, Jumad (12/5/2017).
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.I.K membenarkan peristiwa itu.
“Betul pagi tadi pihak Polda NTT telah mengamankan pelaku PGJ. PGJ merupakan pelaku Ujaran Kebencian Hate Speech di media sosial yang dilaporkan oleh salah satu tokoh agama yang ada di kota Kupang,” Jelas AKBP Jules A.Abast S.I.K kepada wartawan, Sabtu (13/5/2017).
Jules mengatakan, masyarakat Kota Kupang sempat dihebohkan dengan beredarnya status PGJ di facebook yang memancing amarah masyarakat.
“Kami minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif,” imbau Jules.
Jules menambahkan, pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 ttg perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. (detikcom)