PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pelaku penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) via media sosial, Prima Gaida Journalita (PGJ) resmi ditahan dan dipindahkan ke sel tahanan wanita Mapolres Kupang Kota, Sabtu (13/5/2017).
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.I.K mengatakan, pelaku dipindahkan ke Mapolres Kupang Kota oleh penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT.
“Saat ini pelaku dititipkan di sel tahanan wanita Polres Kupang Kota,” ujar Jules.
Jules mengatakan, sebelum diantarkan ke Mapolres Kupang Kota pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk diperiksa kesehatannya.
Dia menghimbau, agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT.
“Saya harap masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif,” imbau Jules.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT menangkap PGJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga, WNI yang beralamat di Naikoten Kota Kupang, Sabtu (13/5/2017).
Masyarakat Kota Kupang sempat dihebohkan dengan beredarnya status PGJ di akun facebook yang diduga menyebarkan isu kebencian berbau SARA. (detikcom/pn)