Polres Rote Ndao Amankan Sejumlah Truck Pengakut Pasir Dari Tambang Ilegal

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Maraknya aktivitas pertambangan pasir secara ilegal di Kabupaten Rote Ndao akhirnya membuat Satreskrim Polres Rote gencar melakukan penggrebekan di sejumlah lokasi yang menjadi titik kegiatan pertambangan pasir ilegal.

Alhasil, pada Rabu (16/11/2022) Satreskrim Polres Rote berhasil mengamankan 8 unit kendaraan Dump Truck yang kedapatan sedang mengangkut pasir dari salah satu lokasi tambang di Desa Siomeda, Kec. Rote Tengah, Kab. Rote Ndao.

Membenarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/11/2022) menjelaskan bahwa pihak melakukan penggrebekan dan mengamankan 8 unit truk yang kedapatan sedang beraktivitas mengangkut pasir di Rote Tengah.

Iptu Yeni juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki para pemilik kendaraan dari 8 unit truk tersebut

“Itu di wilayah Rote tengah pak, (sekarang) masih tahap penyelidikan,” jelas Iptu Yeni Setiono, SH, Kasatreskrim Polres Rote Ndao.

Pantauan media ini, saat ini 8 unit truck tersebut sedang diamankan di Polres Rote Ndao guna penyelidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM NTT, Jusuf A Adoe, ST, MT saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menghimbau para pengusaha tambang pemegang IUP (Ijin Usaha Produksi) yang ada di Kabupaten Rote Ndao untuk segera mengurus kelanjutan proses ijin dari tahap Eksplorasi ke tahap Produksi agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa melanggar ketentuan aturan hukum.

Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 158 dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tertulis bahwa “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, (Seratus Milyar Rupiah).

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60