Polres Rote Ndao Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan di Desa Tungganamo Kepada Kejari Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –  Setelah melalui beberapa tahapan proses hukum, akhirnya Kasus pembunuhan terhadap Melkianus Patola pada, Kamis (24/9/2020) lalu yang diduga dilakukan oleh tersangka Alexander Bulan di Desa Tungganamo, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao tersebut, kini telah memasuki Tahap 2, dimana Pihak Reskrim Polres Rote Ndao telah melimpahkan berkas kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao (Kejari) pada, Senin (14/12/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos pada media ini melalui pesan WhatsApp pada, Senin (14/12/2020) sore.

Iptu Yames mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Kasus Pembunuhan tersebut kini telah dilimpahkan berkas kepada Unit Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Rote Ndao untuk selanjutnya diperiksa dan di lanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan.

“Tadi Kanit Pidum Aipda Benyamin Kolimon bersama anggota sudah limpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Iptu Yames J Mbau,S.Sos, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anjar Purbo Sasongko, SH, MH saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada, Senin (14/12/2020) pun turut membenarkan bahwa Kasus Pembunuhan tersebut kini sudah tangani oleh pihaknya.

“Ya hari ini (14/12/2020) dilimpahkan dari Penyidik Polri ke kami. Jadi mulai hari ini Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan sambil kami siapkan untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan,” pungkas Jaksa Anjar Purbo Sasongko,SH, MH selaku Kasie Pidum Kejari Rote Ndao.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa Korban Melkianus Patola alias Pe’u ditemukan tak bernyawa dengan adanya bekas pukulan benda tumpul (kayu), yang akhirnya hanya dalam 12 hari kerja pun pihak Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, yakni Alexander Bulan. Juga pihak Reskrim Polres Rote Ndao pun telah melakukan Rekonstruksi terhadap Kasus Pembunuhan tersebut pada, Jumat (23/10/2020) lalu.

Terkait kasus pembunuhan tersebut, pihak Polres Rote Ndao menjerat Tersangka Alexander Bulan dengan Pasal  Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60