PSN Ngada Adukan Komisi Displin dan Wasit Liga Tiga ke Mabes Polri

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pesatuan Sepak bola Ngada (PSN) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan komisi disiplin dan wasit liga 3 ke Mabes Polri. Pengaduan tersebut buntut dari pemberian sanksi kepada PSN Ngada yang diduga didalangi oleh para “mafia bola”.

“Kami sedang berada di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan mafia bola yang terjadi di liga 3 Indonesia,” kata Pelatih PSN Ngada, Kletus Gabe, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, Laporan ini disampaikan PSN Ngada, karena sanksi yang dikeluarkan komdis liga 3 bagi tim tersebut sangat merugikan PSN Ngada.

Dalam surat komdis liga 3, PSN Ngada dikurangi 3 poin karena memainkan pemain yang tidak sah, Kiken Wea akibat akumulasi kartu kuning. Namun faktanya, kata Kletus, pada laga lanjutan 32 besar Liga 3 Nasional melawan GASPA 1958 Palopo, Sabtu, 14 Desemeber 2019 lalu yang berakhir imbang 1-1. Hanya 2 pemainnya yang mendapat kartu kuning, tidak termasuk Kiken Wea.

“Saat pertandingan melawan Palopo, pemain kami Kiken Wea sama sekali tidak menerima kartu kuning dari wasit. Tapi kenapa di catatan hasil pertandingan muncul kalau Kiken dapat kartu kuning pada menit ke 60,” bantahnya.

Akibatnya pada laga selanjutnya melawan
Putra Sunan Giri (PSG) di Stadion Gelora Joko Samudro, Senin, 16 Desember 2019, PSN Ngada, Kiken Wea dilarang bermain.

“Kami melakukan protes ke panitia, dan match com yang akhirnya menyatakan Kiken bisa bermain, makanya dia bermain saat lawan PSG,” tegas Ferdy.

Usai laga PSN Ngada versus PSG tersebut, yakni pada Selasa, 17 Desember 2019 pagi, panitia mengeluarkan surat sanksi disiplin bagi tim PSN Ngada yang dinilai sangat merugikan PSN Ngada.

Dia mengatakan pihaknya sudah mengecek catatan hasil pertandingan melawan Palopo melalui video live streaming sama sekali tidak ditemukan ada kejadian Kiken Wea menerima kartu kuning dari Cahya Sugandi, Wasit yang memimpin pertandingan.

Selain mengadukan ke Mabes Polri, PSN Ngada juga akan adukan dugaan mafia bola ini Komisi X DPR RI.

Dalam surat Komdis Liga 3 Nasional ada sejumlah sanksi yang merugikan tim asal Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, antara lain, pihak panitia memutuskan,

Pertama, menyatakan PSN Ngada telah melakukan pelanggaran Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 Nasional dengan memainkan pemain tidak sah di dalam pertandingan.

Kedua, menghukum tim PSN Ngada dengan kalah 3-0 dari tim Putra Sunan Giri dan dikenakan sanksi denda sebesar tiga puluh juta rupiah.

Ketiga, menghukum tim PSN Ngada dengan sanksi pengurangan tiga poin.

Keempat, pengulangan terhadap pelanggaran tersebut di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Kelima, memerintahkan tim PSN Ngada untuk tunduk dan patuh pada keputusan ini.

Dalam surat tersebut juga dikatakan, terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan pasal 119 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Surat tersebut tertanggal Gresik, 16 Desember 2019, bertandatangan panitia disiplin, Ketua Hasdiansyiah dengan tembusan surat kepada PSSI, Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur, Klub Liga 3 Nasional grup F dan yang bersangkutan. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60