PT Jasa Raharja Kab. TTS Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Batu Putih

PORTALNTT.COM, SOE – Sebuah kecelakaan tragis yang terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Timor Raya, Desa Enoana, Batu Putih, kembali menggemparkan masyarakat. Insiden yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang melaju dari Desa Bointuka dan kehilangan kendali di tikungan, sehingga menabrak mobil Suzuki yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras yang terjadi membuat SS, seorang petani berusia 75 tahun asal Fatukopa, mengalami sesak napas parah. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Batu Putih dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Soe, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, enam korban lainnya mengalami cedera ringan hingga patah tulang dan segera mendapatkan pertolongan medis.

Menindaklanjuti kejadian ini, penanggung jawab PT Jasa Raharja Samsat Soe, Octovianus Alexander Kopa, langsung melakukan survei ke rumah duka di Desa Fatukopa pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Survey ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris (AWK) dari almarhum SS. Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan verifikasi dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa ahli waris yang sah adalah istri korban. Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965.

Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan tugas pelayanan publik, pihak Jasa Raharja menyalurkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris melalui sistem pemindahbukuan ke rekening ahli waris. Langkah tersebut menandai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan bahwa bantuan dari negara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengingatkan kembali akan pentingnya kewaspadaan dan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, upaya cepat tanggap dari PT Jasa Raharja Kab. TTS melalui survei keabsahan ahli waris menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan administrasi santunan korban kecelakaan secara transparan dan akuntabel.

Komentar Anda?

Related posts