PORTALNTT.COM, ENDE – PT. Yetti Dharmawan diduga menipu warga Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek jalan lintas Flores Ende-Maumere oleh PT Yetti Dharmawan, perusahaan ini tidak mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama warga pada saat sosialisasi.
Dalam sosialisasi itu telah disepakati adanya pembebasan lahan oleh warga namun, tanaman milik warga harus digantirugi sesuai dengan jenis tanaman dan material hasil pengerukan tetap menjadi milik warga lahan kecuali diangkut untuk pembuatan jalan yang ada di sekitar lokasi proyek. Hal ini disampaikan, Bernadus Banda salah satu Mosalaki (kepala suku,red) warga Desa Wotololo, Jumad (11/8/2016).
Bernadus mengaku, dirinya telah ditipu oleh pihak PT Yetti Dharmawan karena material miliknya berupa batu dan agregal yang berada di area km 19 ternyata diangkut oleh truk milik PT Yetti Dharmawan untuk dijual ke para penadah. Karena kesal, dia akhirnya melaporkan pelanggaran itu ke pihak berwajib dan kantor PPK 13 Ende di Wolowaru.
“Saya sudah tegur dan melarang karena sudah disepakati, namun tidak dihiraukan pihak perusahaan,” kata Bernadus saat ditemui di lokasi proyek.
Bernadus juga mengaku, pihaknya pernah diintimidasi oleh aparat keamanan yang menjaga lokasi proyek. Bahkan, anaknya juga pernah mendapat ancaman dari aparat penjaga proyek. Oleh karena itu, dia meminta agar proyek tersebut dihentikan sebelum masalah itu dituntaskan.
Hal senada dibenarkan, Fabianus Noe, warga Wolotolo yang ikut mendampingi Bernadus dilokasi pengerjaan proyek. Fabi mengungkapkan, kalau pengangkutan material itu dilakukan oleh pihak perusahaan diatas jam 17.00 sore hingga malam hari sehingga terkesan bahwa para pekerja itu sedang melakukan lembur kerja. Dirinya pernah membuntuti truk pengangkut material itu sampai di lokasi pembuangan material dan ternyata ada tiga titik yang menjadi lokasi penadah material tersebut. (*VT)