Ranperda Usulan Pemkot Kupang, Fraksi Demokrat Minta Data Yang Komperhensif

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam masa sidang 2 tahun 2016 mengajukan  satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kupang tahun 2016 kepada DPRD Kota Kupang.

Oleh karena itu Fraksi Demokrat dalam pandangan fraksinya meminta penjelasan Walikota Kupang Jonas Salean tentang usulan ranperda yang tidak disertai dengan naskah akademik.

“Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang meminta walikota kupang untuk menjelaskan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota kupang tahun 2016 ini yang mana tidak disertai dengan naskah akademik,” ujar Sekretaris Fraksi Maudy Jeanneta Dengah saat membacakan pandangan fraksi pada rapat Paripurna, Kamis (15/09).

Tidak hanya Naskah akademik yang diminta oleh fraksi Demokrat juga meminta penjelasan yang disertai data dan fakta yang komperhensif mengenai indikator-indikator yangd digunakan untuk menentukan type suatu unit kerja Dinas, Badan, atau SKPD yang bertype A, B dan C.

Fraksi Demokrat juga mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai berapa banyak pejabat Eselon II, III dan IV yang mana setelah diberlakunya peraturan daerah yang baru tentang perangkat daerah.

Dikatakan Jeanneta, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk konsultasi yang intens dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar mendapatkan strategi, kajian yang komperhensif dalam penataan dan penempatan pejabat sehingga tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Lanjut Jeanneta, Pihaknya tetap mendukung untuk pembahasan ranperda usulan pemerintah sesuai prosedure dan mekanisme yang berlaku. (Yos Atu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60