PORTALNTT.COM, KUPANG – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir telah ditetapkan namun hal ini menuai banyak pengeluhan masyarakat. Seperti yang dikatakan Yermi Suta, seorang ibu rumah tangga dari Rt 15 Rw 05 kelurahaan Namosain yang mengeluhkan penarikan biaya retribusi parkir oleh para tukang parkir di hampir sejumlah tempat umum di Kota Kupang.
“Pak Walikota jangan hanya mengejar target pemasukan dari retribusi ini lalu menyusahkan katong (kami,red) masyarakat kecil. Bayangkan saja sehari untuk biaya parkir bisa mencapai Rp. 50 ribu,” ujarnya pada PortalNTT, Sabtu (27/8).
Menurutnya, selain tempat parkir umum, hal yang sama juga terjadi di Rumah Sakit yang ada di kota kupang.
“Nah begitu juga di rumah sakit, kalau katong (kami,red) rawat nginap, pergi ambil air saja bayar, datang beli obat bayar, katong (kami,red) yang ekonomi sudah begini uang habis hanya di parkiran saja,” katanya dengan nada kesal.
Oleh karena itu Suta mengharapkan pemerintah agar meninjau kembali peraturan yang ada karena menyusahkan masyarakat seperti .
“Saya mau pak Walikota hapus saja aturan itu. Selain itu tolong tukang parkir itu diberi identitas yang jelas dan terdaftar di dinas jangan seenaknya saja tagih parkir sembarangan,” pintanya.
Sementara itu salah satu tukang parkir yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku kalau dalam sehari saja bisa mendapat pemasukan ratusan ribu rupiah.
“Kalau rame bisa mencapai Rp. 300 – 400 ribu. Tapi itu saya jaga dari pagi sampai sore bahkan malam hari,” katanya.
Ketika ditanya berapa yang harus disetorkan pada dinas Perhubungan, dirinya enggan menjawab dan pergi meninggalkan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Yoregens Leka, yang dihubungi pertelpon belum bisa memberikan tanggapan karena masih mengikuti acara keluarga. (Yos Atu)