PORTALNTT.COM, KUPANG – Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah NTT, Daniel Tagu Dedo, menyatakan siap diganti jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT, yang akan di laksanakan hari ini 29 November 2016, mayoritas pemegang saham Bank NTT memintanya untuk mundur.
“Saya sebagai orang yang profesional saya siap saja dan kapan saja mau diganti saya siap,” tegas Tagu Dedo kepada wartawan di depan Lobi Kantor Pusat Bank NTT, Selasa, (29/11).
Menurutnya, RUPS Luar biasa ini atas permintaan pemegang saham pengendali dan beberapa pemegang saham yang lain dengan tujuan untuk menindaklanjut hasil RUPS di Labuan Bajo, Manggarai Barat, 27 Mei 2016 lalu. Selain itu untuk mendapatkan perkembangan kinerja perkembangan keuangan sampai dengan akhir September dan estimasi sampai Desember.
“Sebenarnya memang tidak bagus RUPS dilakukan akhir tahun, tapi karena ini keinginan pemegang saham, kami sebagai direksi tinggal harus melaksanakan, tidak boleh menentang keinginan pemegang saham,” katanya.
Disinggung tentang salah satu agenda RUPS adalah untuk menindaklanjuti keinginnan dirinya maju sebagai calon gubernur NTT, Tagu Dedo mengatakan, “No Comment,” karena itu keinginan masyarakat jadi Bank ini jangan dipolitisasi.
Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.”
Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.”
Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa:
“RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.”
Berdasarkan kedua pasal dalam UUPT tersebut, maka dapat dikatakan bahwa RUPSLB adalah salah satu bentuk penyelenggaraan RUPS. Berbeda halnya dengan RUPS tahunan yang hanya dapat diadakan setiap tahun, RUPSLB dapat diadakan kapan saja ketika kepentingan perseroan membutuhkannya. Sebagai contoh, apabila perseroan ingin mengubah susunan direksi maupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.
Pantuan Media ini, hingga berita ini diturunkan, seluruh pemegang saham sudah berada di kantor Pusat Bank NTT, untuk mengikuti kegiatan RUPS luar biasa ini. (Epy/Yos)