Seorang Pemuda Desa Dalekesa Tega Perkosa Bocah 9 Tahun

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang bocah berusia 9 tahun, sebut saja DN alias Mawar yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 2, warga Dusun Hadehau, Desa Dalekesa, diperkosa oleh seorang pemuda bernama Jacob Adu II di Desa Dalekesa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Sesuai dengan Press Rilis yang media peroleh secara resmi dari Kasubbag HUMAS Polres Rote Ndao Aiptu. Anam Nurcahyo, S.I.P pada, Jumat (25/9/2020), dijelaskan bahwa peristiwa naas yang menimpa korban Mawar berawal dari ketika korban disuruh ibunya, YN (36 Thn) untuk membeli kopi di sebuah kios sekitar Pukul 20.00 (Wita) Kamis, (24/9/2020).

Usai beli membeli kopi dan pulang ke rumahnya, YN terkejut karna melihat anaknya pulang sambil menangis. Saat di tanyai oleh Ibunya kenapa menangis, korban sempat takut dan enggan memberitahu hal yang sebenarnya. Korban hanya menjawab bahwa dia sedang sakit perut.

“Kenapa lu menangis ? Dia (korban) jawab, sakit perut. Ditanya lagi, sakit di bagian mana ? Dia diam,” ungkap YN, Ibunda Korban.

Namun saat mendapat jawaban tersebut, YN melihat terdapat lumuran darah pada celana yang dipakai oleh anaknya. Kemudian YN pertanyakan kenapa sampai ada darah dicelananya, saat itulah DN alias Mawar mengungkapan bahwa dia tadi diperkosa oleh Jacob Adu.

“Kenapa ada darah di lu pung celana? Dia (korban) bilang kak Ako (Pelaku) perkosa beta di hutan Tua Danor,” lanjut YN menjelaskan.

Mendapat jawaban tersebut, kemudian ibu korban langsung memberitahukan kepada seorang Saudarinya perbuatan Pelaku dan juga kepada ketua RT dan Perangkat Dusun setempat kemudian melaporkan ke Polsek Rote Barat Daya dengan LAPORAN POLISI : Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD Kasus “Persetubuhan Anak di bawah Umur”.

Dengan Pasal yang disangkakan, yakni

Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang Perbuatan Melakukan Kekerasan dan Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Namun hingga kini, terduga pelaku Jacob Adu II, (20), yang beralamat di  RT/RW: 016/008, Desa Dalekesa, Kec. Rote Barat Daya tersebut melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60