Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Wartawan, Jaksa Sebut Bupati Haning Jadi Provokator

  • Whatsapp
banner 468x60
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang perdana kasus pidana penganiayaan wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk sebagaimana rumusan pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam dengan hukuman 2,8 tahun penjara di gelar di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (12/03/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Rote Ndao di hadiri camat Rote Barat Laut Elias Talomanafe, S.Pd selaku terdakwa dalam perkara pidana tersebut.
Dakwaan JPU yang dibacakan oleh JPU Adrian Suharyono mengatakan kejadian berawal, ketika Bupati Lens Haning bersama istrinya Nyonya Paulina Haning berjalan menuju arah barat dan saat melihat Bernadus, Bupati langsung menunjuk tangannya ke Bernadus dan berkata, “Ini sudah wartawan yang menulis berita tentang saya tidak mendapat penghargaan di dengka dan langsung mendekati Bernadus dan memegang tangannya dan menarik, setelah itu ajudannya Ailon Sinlae memegang tangan kiri Bernadus dan membawanya ke teras rumah jabatan,” kata Adrian Suharyono.
Lanjutnya, Bupati kemudian mengumumkankan menggunakan microfon bahwa dirinya telah menangkap wartawan yang menulis berita tentang dirinya tidak mendapat sambutan waktu acara Hus di Dengka dengan berkata,
“Saya sudah tangkap wartawan yang tulis berita tentang saya tidak mendapat sambutan waktu Hus di Dengka,” ungkap JPU Suharyono.
JPU Suharyono menegaskan seturut dengan pernyataan Bupati tersebut Bernadus lalu dikerumunin massa dan para pejabat yakni sekda Jonas Selly, Camat Elias Talomanafe, Ketua DPRD Alfred Saudila dan David Saleh.
“Pada saat itu pula camat Elias Talomanafe memukul dan menendang Bernadus dan setelah itu Bernadus dan anggota intel polres Rote Ndao berjalan menuju belakang baru David Saleh memukul lagi dari arah belakang dan mengenai kepala bagian belakang dan setelah itu dirinya bersama anggota polisi membawa Bernadus ke Polres Rote Ndao untuk pengamanan,” terangnya.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Cipto H Nababan, SH,MH dibantu dua hakim anggota Rosihan Lutfi, SH dan Abdi Hermansyah, SH.
Seusai pembacaan dakwaan terdakwa camat Elias Talomanafe, S.Pd mengatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang akan digelar kembali, Senin 19 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60