Sudah Satu Tahun Kekosongan Kursi Sekda Manggarai Barat Belum Terisi, Rakyat Menanti Dalam Ketidakpastian?

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LABUAN BAJO – Kabupaten Manggarai Barat mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kurun waktu yang cukup lama sejak 1 Desember 2019, karena Sekda Rofinus Mbon pensiun. Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati Agustinus Ch Dula mengangkat dan melantik Ismail Surdi sebagai penjabat Sekda Manggarai Barat pada, Senin (30/12/2019).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa apabila Sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, dalam ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan, “masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah”.

Proses pengisian jabatan Sekda definitif sudah dilakukan, Bupati Manggarai Barat telah mengusulkan tiga nama calon Sekda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTT. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bupati telah mengusulkan tiga nama calon Sekda dan sudah direkomendasikan oleh Mendagri untuk dilantik.

Menurut sumber terpercaya dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada tiga nama Calon Sekda Manggarai Barat yang diusulkan ke Mendagri yaitu: Melkior Nurdin, Sebastianus Wantung dan Fransiskus S Sodo.

Masih menurut sumber ini, sudah ada persetujuan dan rekomendasi Mendagri pada bulan Maret 2020, melalui Gubernur kepada Bupati Manggarai Barat untuk melakukan pelantikan Sekda definitif.

Pelantikan Sekda definitif tak kunjung dilakukan Bupati Manggarai Barat, padahal kekosongan jabatan Sekda sudah berlangsung hampir setahun.

Mengingat posisi Sekda yang amat strategis. Berdasarkan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH.MH., menegaskan bahwa jika Sekda pensiun, seharusnya tidak boleh terjadi kekosongan jabatan karena diketahui sebelumnya masa pensiun maka Bupati sudah memproses pergantian sejak awal sehingga tepat tanggal pensiun langsung serah terima jabatan, kecuali pergantian dadakan baru diangkat penjabat.

“Sebenarnya sekda lama berhenti dengan alasan pensiun, tidak boleh lowong karena sudah diketahui jauh jauh hari sebelumnya. Maka, Bupati proses pergantian sejak awal, sehingga tepat tanggal pensiun langsung serah terima. Kecuali pergantian dadakan baru diangkat penjabat,” jelas Tuba Helan via pesan WhatsApp, Minggu (8/11/2020).

Tuba Helan juga menegaskan, terjadi kevacuman seperti ini akibat dari kelalaian kepala daerah tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pergantian Sekda.

Semetara, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Urbanus Ola Hurek menjelaskan bahwa posisi Sekda definitif yang lowong di Manggarai Barat sebaiknya diisi oleh penjabat Sekda hingga terpilihnya kepala daerah dedinitif. Sebab pengangkatan Sekda definitif menjadi kewenagan penuh kepala daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Daerah.

Oleh karena itu, kalau telah diturunkan rekomendasi Mendagri maka Bupati Manggarai Barat ketika itu segera melantiknya. Namun jabatan beliau, kata Ola Hurek, sudah berada pada tenggang waktu akhir masa jabatan maka diurungkan. Jadi kandidat Sekda definitif yang sudah diproses pada masa kepemimpinan sebelumnya itu bisa berubah ketika terpilih Bupati Manggarai Barat yang baru.

“Prosesnya bisa dimulai baru. Kini Kepala Daerah telah diberikan hak atributif oleh Presiden sebagai PPK maka kepala daerah punya kewenangan penuh untuk mengangkat Sekda definitif,” kata Ola Hurek via pesan WhatsApp, Minggu (8/11/2020) petang.

Salah seorang tokoh masyarakat di Labuan Bajo yang meminta dirahasiakan identitasnya mengatakan, pentingnya tugas seorang Sekda dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu segera diisi jabatan Sekda definitif, katena sudah terjadi kekosongan jabatan selama 11 bulan berjalan.

“Sudah 11 bulan berjalan terjadi kekosongan jabatan Sekda maka mestinya segera diisi Sekda definitif, agar tidak mengganggu roda pemerintahan karena Sekda punya tugas amat penting dan strategi,” tegasnya.

Dia juga menyarankan kepada Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula agar segera melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan atau persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kan semua proses dari bawah dan jika sudah ada rekomendasi atau persetujuan Mendagri maka wajib hukumnya dieksekusi oleh kepala daerah,” tegasnya di Labuan Bajo, Senin (9/11/2020) pagi.

Dikonfirmasi terpisah melalu pesan WhatsApp, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengatakan bahwa pengisian jabatan Sekda definif masih dalam proses.

“Masih dalam proses, coba cek di Plt Sekda setahu saya sudah proses ke Biro Kepegawaian NTT. Nanti saya cek lagi karena saya terlalu sibu,” jawab Dula singkat, Senin (9/11/2020) pagi.

Sedangkan penjabat Sekda Manggarai Barat Ismail Surdi dihubungi via pesan WhatsApp belum membaca pesan dari media ini. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60