Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Atambua Gandeng Disnaker

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu untuk melaksanakan Sosialisasi Terpadu Kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial kepada badan usaha se-Kabupaten Belu, Selasa (04/08).

Kegiatan yang digelar di Atambua ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar instansi terkait peningkatan pengawasan dan kepatuhan dalam Program JKN-KIS demi percepatan perluasan kepesertaan JKN-KIS melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya serta seluruh anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Read More

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Atambua I Putu Ferry R.S Wibawa mengatakan bahwa sosialisasi terpadu ini bertujuan agar badan usaha se-Kabupaten Belu memahami pentingnya jaminan sosial bagi pekerjanya.

Regulasi Program JKN-KIS yang terus mengalami pembaharuan tentunya harus diimbangi dengan sosialisasi yang bersifat masif kepada seluruh  masyarakat  dan badan usaha sehingga mereka dapat paham tentang benefit Program JKN-KIS serta tata cara menggunakan kartu JKN-KIS.

“Badan usaha yang belum melakukan registrasi wajib mendaftarkan pekerja serta keluarganya menjadi peserta JKN-KIS untuk perlindungan terhadap pekerjanya. Hal ini merupakan kewajiban badan usaha untuk memberikan jaminan kesehatan dan membayar iuran setiap bulan bagi para pekerjanya, karena apabila iurannya tidak dibayarkan maka status kepesertaan JKN-KIS para pekerja tidak aktif, yang nantinya akan menyulitkan mereka saat diperlukan untuk berobat,” ujar Ferry.

Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu Drs. Laurentius E. Nahak dalam sambutannya menekankan bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial dan mendukung Program JKN-KIS tanpa terkecuali bagi pemilik badan usaha.

“Wajib hukumnya untuk mendukung Program JKN-KIS dan setiap pemilik badan usaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS dengan data pekerja sesuai jumlah yang ada dan juga harus tepat waktu dalam membayarkan iuran JKN-KIS,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Laurentius, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya maka akan dikenakan sanksi. Untuk itu, ia berharap badan usaha di Kabupaten Belu patuh terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah. (PN)

Komentar Anda?

Related posts