PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore (Jeriko) mengeluarkan edaran nomor 105/HK.443.1/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada semua instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.
Edaran ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Edaran yang dikeluarkan ini merupakan tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan corona pada saat Natal dan Tahun Baru sebagai antisipasi telah masuknya covid-19 varian omicron.
Sejumlah poin penting dalam edaran ini, yakni dilakukan percepatan target vaksinasi di Kota Kupang untuk dosis pertama mencapai 98% dan dosis II mencapai 80 persen, terutama vaksinasi lansia sampai akhir Desember 2021. Selain itu, percepatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Selanjutnya, dilakukan pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) melalui pintu masuk Pelabuhan Tenau Kupang dan Bandara El Tari Kupang sebagai antisipasi tradisi mudik natal dan tahun baru serta mengantisipasi masuknya varian omicron.
Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan natal. Selain itu, di tempat perbelanjaan, perbankan dan tempat wisata lokal.
Kegiatan masyarakat pada 24 Desember sampai 3 Januari dibatasi kapasitasnya, yakni hanya 50%. Kemudian, menutup semua taman kota/alun-alun kota pada 31 Desember dan 1 Januari 2022.
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam. Sementara yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jauh.
Selanjutnya, kebiasaan/budaya salam jabat/cium hidung/silaturahmi pada saat natal dan tahun baru atau kunjung mengunjungi keluarga dihentikan sementara selama masa pandemi covid-19 ini.
Khusus untuk pengunjung mall, ada syarat baru yakni wajib sudah dua kali vaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin baik secara fisik atau secara elektronik. Terkait pesta dan acara yang mengumpulkan banyak orang tidak diperkenankan makan minum di tempat. Acara seperti ini juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00.
Dalam edaran ini ditegaskan aturan PPKM Level 2 ini berlaku 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. (*/rnc)