Wartawan Dance Henukh Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kontraktor di Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Profesi Wartawan atau jurnalis adalah suatu profesi mulia karna fungsi wartawan adalah memberikan informasi akurat bagi khalayak umum dan sejatinya seorang Wartawan dilarang keras untuk tidak boleh memberi atau menerima imbalan apapun dari Narasumber.

Namun hal yang terjadi di Kab. Rote Ndao berlawanan dengan prinsip tersebut. Sebab ada seorang Wartawan di Rote Ndao, berinisial Robert Dance Henuk (RDH) yang diduga melakukan tindakan keji di luar aturan yang merusak citra wartawan.

Oknum wartawan RDH diduga telah melakukan hal kriminal dalam bentuk pemerasan terhadap seorang Narasumbernya yang berprofesi sebagai seorang kontraktor, yakni Ernel Malelak.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ernel Malelak kepada media ini melalui sambungan telepon selular pada Selasa, (10/12/2019).

Ernel menyebut bahwa RDH awalnya membuat berita tentang kekurangan fisik dari proyek jalan lapen yang dikerjakan oleh Ernel di, Tolanamon, Desa Inaoe, Kec. Rote Selatan.

“Memang benar proyek itu ada kekurangan fisik tapi sudah saya perbaiki. Namun ketika saya mencari dia (RDH) untuk mengklarifikasi berita yang dia buat, dia malah bilang kalo mau klarifikasi harus kasih amplop,” ujar Ernel.

Kepada media, Ernel juga mengungkapkan bahwa selain uang, RDH juga meminta Ernel untuk membelikannya sebuah Parabola dengan kisaran harga 700 ribu rupiah.

“Dia minta uang untuk buat berita klarifikasi dan saya pun terpaksa beri dia uang sebesar 3,5 juta rupiah sebanyak dua kali,” ungkap Ernel dengan nada sedih.

Ernel mengungkapkan bahwa dia terpaksa menuruti permintaan RDH karna merasa tertekan dan takut RDH membuat berita yang tidak benar tentang dia. Padahal uang yang diberikan kepada RDH itu bukan hasil keuntungan dari proyek tersebut, melainkan uang milik istrinya untuk kebutuhan dalam rumah tangga mereka.

Ernel juga telah memberikan bukti rekaman suara saat RDH meminta uang dari dia dengan dalih bahwa permintaan uang itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dimana RDH menyebutkan pada Ernel bahwa sesuai aturan itu, Wartawan berhak terima amplop dan angpao untuk klarifikasi berita.

Namun ketika di konfirmasi oleh media melalui sambungan telepon selular, RDH membantah semua tudingan tersebut dan bahkan RDH mengatakan akan mencari Ernel di rumahnya.

“Dia (Ernel) pung Ut* (kata makian) tuh. Beta pernah minta dia apa ? Dia pung berita klarifikasi ada itu, dia kasi beta apa ? Anjin* itu, beta pi situ beta maen dia nanti. Sembarang saja dia. Yang dia omong itu sonde betul. Beta mandi, beta pi cari dia di Keka,” ujar RDH dalam dialek kupang sambil maki-maki.

Ernel berharap agar RDH tidak lagi melalukan pemerasan terhadap dirinya lagi juga tidak melakukan hal tersebut pada orang lain. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60