PORTALNTT.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menerbitkan kebijakan baru guna memperketat keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di lingkungan kampus. Melalui Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2026, Rektor Undana menginstruksikan seluruh mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, hingga tamu untuk mematuhi regulasi berkendara demi menunjang kelancaran aktivitas akademik.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib dan nyaman bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalam area universitas.
*Kecepatan Maksimum dan Kewajiban Atribut Berkendara*
Dalam aturan tersebut, Rektor Undana, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menetapkan batasan kecepatan maksimum bagi setiap kendaraan yang melintas di dalam area kampus sebesar 30 KM/Jam. Batasan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang wajib diutamakan di seluruh area universitas.
Selain pembatasan kecepatan, setiap pengendara roda dua diwajibkan menggunakan helm standar keselamatan. Pengendara juga diinstruksikan untuk memastikan plat nomor kendaraan terpasang lengkap pada bagian depan dan belakang, serta membawa dokumen berkendara yang sah berupa SIM dan STNK.
*Larangan Knalpot Bising dan Area Parkir Terpadu*
Pihak universitas juga secara tegas melarang penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketenangan proses belajar mengajar. Aksi balapan liar serta berkendara secara ugal-ugalan menjadi poin pelanggaran berat yang dilarang keras dilakukan di lingkungan Undana.
Untuk menjaga kerapian estetika kampus, seluruh pengemudi diwajibkan memarkirkan kendaraannya pada kantong-kantong parkir yang telah disediakan oleh pihak universitas. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di seluruh penjuru kampus menjadi kewajiban mutlak bagi setiap unit kendaraan.
*Sanksi Tegas bagi Pelanggar*
Universitas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini. Bentuk sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan tegas berupa pelarangan memasuki area kampus bagi pengendara yang tidak kooperatif.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan Universitas Nusa Cendana yang aman, tertib, dan nyaman,” ujar Prof. Jefri S. Bale menegaskan surat edaran yang ditandatangani pada 10 Maret 2026 tersebut.
Dengan pemberlakuan aturan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika Undana dapat menjadi pelopor keselamatan berkendara dan menjaga ketertiban umum di lingkungan institusi pendidikan.







